Ma’ruf Amin Wakil Presiden (Wapres) RI mengatakan, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah serta pihak swasta untuk menyukseskan program penghapusan kemiskinan.
Mulai tahun ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten mengalokasikan anggaran untuk program tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Wapres pada Rabu (3/8/2022) di Istana Wapres, Jakarta, sesudah rapat membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Mulai tahun 2022 ini, APBD di provinsi dan kabupaten juga menganggarkan program penghapusan kemiskinan. Kemudian juga ada swasta yang dilibatkan. Dengan demikian, diharapkan hasilnya bisa lebih baik,” ujarnya.
Kiai Ma’ruf menyebut, anggaran negara untuk program penghapusan kemiskinan ekstrem sebanyak Rp431 triliun. Angka tersebut belum termasuk dana dari APBD.
Sekarang, lanjut Wapres, Pemerintah masih melakukan integrasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Kemudian, dengan data pusat keluarga milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Validasi sudah dilakukan dengan mengintegrasikan data-data itu. Nantinya diharapkan data itu dapat menyelesaikan persoalan. Kalau masih ada yang tertinggal, istilahnya yang belum masuk daftar, akan kami susulkan lagi,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengungkapkan, Pemerintah menyediakan anggaran khusus untuk mengentaskan kemiskinan.
Dia merinci, dari APBN yang terkait program pemberdayaan sekitar Rp95 triliun, untuk perlindungan sosial di atas Rp400 triliun, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang anggarannya lebih dari Rp600 triliun.
Lalu, dana khusus pengentasan kemiskinan ekstrem dari APBD sebanyak Rp49 triliun, dengan pembagian sekitar Rp18,5 triliun dari pemerintah provinsi, dan Rp30 triliunan dari pemerintah kabupaten.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan, Pemerintah mendorong keterlibatan swasta dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
BUMN dan swasta bisa bekerja sama memberdayakan masyarakat yang tinggal di radius lima kilometer di wilayah kantor/tempat usahanya. Sehingga, membantu mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem.
Data yang dipegang Menko Perekonomian, tingkat kemiskinan di Indonesia sekarang mencapai 9,54 persen dari total penduduk.
Kemiskinan ekstrem tahun 2021 tercatat 2,14 persen. Dengan adanya program perlindungan sosial, pada bulan Maret 2022, kemiskinan ekstrem turun ke angka 2,04 persen atau sekitar 5,59 juta orang.
Sekadar informasi, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem diterbitkan tanggal 8 Juni 2022.
Inpres tersebut mengamanatkan 22 kementerian, 6 lembaga, dan pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota) mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Ukuran tingkat kemiskinan ekstrem yang digunakan Pemerintah mengacu pada definisi Bank Dunia dan PBB yaitu 1,9 Dollar AS purchasing power parity (PPP) per kapita per hari, di bawah ukuran tingkat kemiskinan umum yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) 2,5 Dollar AS PPP per kapita per hari.(rid/ipg)