Jumat, 22 November 2024

OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Aturan itu dibuat sebagai upaya menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

Darmansyah Direktur Humas OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/12/2022), mengatakan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum perlu diperhatikan keselarasan kebijakan melalui pendekatan principle based dan harmonisasi.

Harmonisasi dilakukan sesuai ketentuan terkini lainnya yang berlaku BPR dan BPRS, seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, serta laporan nasabah secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.

OJK melihat perlu adanya dukungan yang berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS.

Oleh karena itu, POJK 23/2022 ini mencakup kelanjutan aturan sebelumnya terkait pengecualian dan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk penyediaan atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank.

Penempatan dana itu sebagai penanggulangan potensi atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain sebanyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana saat ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Darmansyah menjelaskan, aturan terbaru ini sekaligus mencabut POJK Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Kebijakan terbaru OJK ini terdapat beberapa penyesuaian yang di antaranya cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

Pembaruan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang cerdas, adaptif, kontributif, dan berdaya tahan dalam memberikan akses usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayah.

Beberapa pokok ketentuan lainnya yaitu penyediaan atau penyaluran dana kepada seluruh pihak terkait penetapan paling tinggi 10 persen dari modal BPR atau BPRS.

Pihak yang dimaksudkan adalah perorangan, perusahaan, atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.

Sementara penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antarbank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS.

Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana sebagai bentuk pembiayaan kepada satu nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS.

Selain itu, penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada satu kelompok nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30 persen dari modal BPR atau BPRS.(ant/tik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs