PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 8 Surabaya memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil RT-PCR bagi penumpang usia 18 tahun ke atas mulai hari ini, Senin (15/8/2022). Aturan itu untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum booster.
Pelaksanaan itu sesuai dengan penerbitan Surat Edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, aturan baru itu tidak berlaku bagi penumpang KAJJ usia 6-17 tahun.
“Kalau usia 6-17 tahun sudah vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,” imbuhnya.
Luqman Arif menambahkan, perjalanan akan dibatalkan jika penumpang tidak memenuhi persyaratan.
“Pada masa transisi 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan,” kata Luqman dalam keterangan resminya, Senin (15/8/2022).
Lebih rinci, Luqman menambahakan, bagi usia 18 tahun ke atas yang belum divaksin harus menyertakan alasan medis dengan surat dokter dan hasil RT-PCR.
Sementara usia 6-17 tahun yang belum booster tidak harus PCR, dengan syarat sudah vaksin dosis dua. Jika hanya vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. Begitu juga yang belum vaksin sama sekali, disertai surat dokter. Sedangkan bagi penumpang KA lokal, hanya berlaku vaksin minimal dosis pertama. (lta/iss/ipg)