Selasa, 17 September 2024

MUI Jatim Tidak Haramkan Paylater Berprinsip Syariah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
KH Sholikin Hasan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim di Kantor MUI Jatim, Jumat (5/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Merespon sistem Paylater yang sedang digemari dalam pilihan transaksi oleh masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa apabila Paylater tidak haram, namun yang patut menjadi sorotan adalah perjanjian atau akad dalam hal ini yaitu pemberian bunga.

KH Sholikin Hasan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim menyebut sistem Paylater yang di dalamnya menggunakan akad atau utang piutang serta tercantum ketentuan bunga, maka hukumnya haram.

“Jika ada ketentuan bunga maka hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba,” ujar Hasan saat ditemui di Kantor MUI Jatim, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya ketentuan adanya bunga dalam Paylater termasuk riba dan tidak sesuai dengan pandangan syariah Islam. Karena riba tidak memberikan keuntungan secara hakiki.

Kendati demikian, MUI Jatim tidak sepenuhnya memandang sistem Paylater sebagai transaksi haram. Hasan menjelaskan jika sistem Paylater yang tidak menggunakan ketentuan bunga, hukumnya sah.

“Sistem Paylater yang hanya menerapkan ketentuan biaya administrasi dengan nilai yang masih rasional, hukumnya boleh,” imbuhnya.

Selain itu, MUI Jatim juga tidak melarang sistem Paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia Paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh. Meski harga yang dibayar lebih mahal dibanding harga pasar.

“Walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai. Asalkan akadnya sesuai dengan prinsip syariah,” kata Hasan.

Dalam hal ini, MUI Jatim justru memandang pemanfaatan teknologi digital untuk transaksi pinjam meminjam adalah hal yang positif.

Selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman. Yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.

Untuk menerapkan fatwa tersebut, MUI Jatim meminta kepada pemerintah supaya mendorong pelaku usaha digital dengan sistem Paylater agar menerapkan prinsip syariah. Serta berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Kemudian mengharapkan kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implenetasi sistem Paylater.

“Kami menyerukan kepada masyarakat agar lebih bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem Paylater supaya tidak terjebak pada pola hidup boros,” tutupnya.

MUI Jatim telah mensosialisasikan fatwa dan hukum tentang Paylater mulai hari ini, Jumat (5/8/2022). Namun Fatwa MUI Jatim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Transaksi Digital Dengan Sistem Paylater tersebut sudah ditetapkan sejak, Rabu (3/8/2022).(wld/iss/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Fatwa Haram Paylater

MUI Jatim Menyatakan Paylater Haram


..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 17 September 2024
25o
Kurs