Jumat, 22 November 2024

Misbakhun Minta Kejagung dan KPK Telusuri Selisih Cukai Rokok Perusahaan Besar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR. Foto: dok/Faiz suarasurabaya.net

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

PMK yang ditetapkan pada 4 Juli 2022 itu memasukkan Kelembak Menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta batang per bulan ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp 440 per linting. Adapun KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp 25 per batang).

Kata Misbakhun, beleid baru dari Sri Mulyani Menkeu itu patut disayangkan karena tidak mengatur kuasa penagihan atas selisih cukai dari KLM buatan perusahaan rokok besar.

“PMK ini seharusnya berisi aturan yang memberikan kuasa menagih selisih cukai yang seakan-akan selama ini belum diatur sehingga dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan rokok besar untuk membuat dan mengedarkan KLM. Selisih itu yang harus dikejar,” ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Dia menyinggung soal KLM Marlboro buatan HM Sampoerna. Menurut Misbakhun, perusahaan rokok yang mayoritas sahamnya dimiliki Philip Morris itu memperoleh perlakuan istimewa dalam hal cukai untuk KLM Marlboro.

Ia mengungkapkan KLM Marlboro sejak dipasarkan pada awal tahun ini hanya dikenai cukai Rp 25 per batang (Golongan II). Menurut dia, semestinya KLM Marlboro sejak dipasarkan langsung dikenai cukai Golongan I.

“Jadi, ada selisih cukai KLM Marlboro sebesar Rp 415 per batang. Dengan asumsi selama setengah tahun ini jumlah KLM Marlboro yang diproduksi sebanyak 500 juta batang, berapa ratus miliar uang negara dari cukai yang dinikmati HM Sampoerna?” ulas Misbakhun.

Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati hal itu. Misbakhun menyatakan KPK memiliki Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).

“Tim Stranas PK di KPK bisa bergerak karena telah memasukkan persoalan optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai bagian Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022,” ujarnya.

“Sementara, Kejagung itu mampu mengusut kasus Minyak goreng dengan mencari pelanggar hukum yang merugikan negara. Seharusnya di soal tembakau ini juga mampu,” tambah Misbakhun.

Menurut Misbakhun kelembak menyan merupakan bentuk kearifan lokal (local wisdom). Rokok beraroma khas itu sangat dikenal oleh kalangan petani dan buruh di wilayah Magelang, Temanggung, Banyumas, Purbalingga, maupun daerah pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Purworejo, Cilacap, dan Kebumen.

Oleh karena itu, Misbakhun menduga Philip Morris memanfaatkan kapasitas produksi dan jaringan pemasaran HM Sampoerna untuk memasifkan peredaran KLM Marlboro. Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu mendasarkan dugaannya tersebut pada data dari HM Sampoerna yang memperlihatkan tingkat produksi KLM pada Februari 2022 sebesar 93 persen dibandingkan pabrik lain.

Namun, angka itu melonjak menjadi 98 persen pada Maret 2022. Misbakhun menyebut HM Sampoerna juga mengajukan penetapan tarif cukai KLM di 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), yakni Cilacap, Tegal, Jogja, Kediri, Cirebon, Gresik, dan Madiun.

Oleh karena itu, Misbakhun menganggap perlakuan istimewa soal cukai untuk KLM Marlboro tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rumahan di berbagai daerah. Menurut dia, rerata kemampuan produksi industri rumahan KLM hanya 4.000 batang per bulan.

Adapun HM Sampoerna, kata Misbakhun, sanggup memproduksi 52 juta batang per bulan.

“Philip Morris tidak punya rekam jejak kretek di Indonesia, tetapi masuk ke pasar kelembak menyan melalui HM Sampoerna. Ini jelas menjadi ancaman bagi industri rumahan kelembak menyan,” ucapnya.

Sementara, Elvira Lianita Direktur PT HM Sampoerna Tbk. menjelaskan kalau pihaknya selalu mengacu pada peraturan perundangan setiap produknya, termasuk dalam hal keuangan maupun cukainya.

“Kami senantiasa menjaga dampak positif dari usaha kami secara nasional melalui kemampuan kami untuk beradaptasi dan mengedepankan inovasi di semua segmen produk tembakau yang diproduksi dengan tangan maupun mesin untuk memenuhi preferensi perokok dewasa, tentunya dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk yang terkait dengan keuangan dan cukai,” ujar Elvira dalam keterangan tertulisnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (6/7/2022).

Sebagai perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 108 tahun di Indonesia, lanjut Elvira, PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) berkomitmen untuk senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah.

“Kami bekerja sama dengan masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan dalam rangka memastikan keberlangsungan usaha kami agar dapat senantiasa memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia, kontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak, serta turut menggerakkan ekonomi di tempat kami beroperasi,” jelasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs