Jumat, 22 November 2024

Menteri Keuangan Keluarkan Aturan untuk Optimalisasi PNBP Minerba

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PLN. Foto: PLN

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan pengawasan PNBP minerba melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga.

Muhamad Lukman Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu menjelaskan, upaya optimalisasi ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga (K/L). Peraturan ini mulai berlaku tanggal 30 Januari 2022.

“Melalui peraturan ini, K/L yang terkait PNBP mineral dan batubara, diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dikelola oleh LNSW, dimana LNSW telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut.” ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Menurut Lukman, LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan, data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan, data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran, data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kata Lukman, LNSW juga bersinergi dengan Kementerian ESDM berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.

Selanjutnya, LNSW melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub.

“Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan,” jelas Lukman.

Lukman berharap, hadirnya SIMBARA dapat meningkatkan pengawasan PNBP minerba dan pada gilirannya, mengoptimalisasikan penerimaan negara.(faz/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs