Jumat, 22 November 2024

Menkeu: Pajak Jadi Instrumen Penting Saat Pandemi Covid-19

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
ilustrasi-pajak Ilustrasi. Foto: Istimewa

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan, pajak selain menjadi sumber utama penerimaan utama juga menjadi instrumen yang sangat penting ketika suatu perekonomian atau negara mengalami musibah seperti pandemi.

“Jadi pajak atau perpajakan tidak selalu melulu hanya ingin mengumpulkan pendapatan. Tapi dia menjadi instrumen yang sangat penting bagi negara untuk bisa dipakai pada saat susah maupun pada saat senang. Dia instrumen yang membantu negara, rakyat, dan ekonomi untuk mencapai cita-cita pembangunan dan cita-cita bernegara kita yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur,” ujar Menkeu dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Sri Mulyani mengatakan, saat menghadapi pandemi Covid-19 yang masih belum usai, APBN sangat fleksibel dan responsif memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan, memberikan dukungan pada UMKM dalam bentuk modal, dan juga memberikan dukungan dalam bentuk counter cyclical untuk mengurangi dampak negatif Covid-19.

Demikian juga bagi pajak sebagai satu di antara instrumen APBN. Selama pandemi pajak dan bea cukai mendukung dalam bentuk insentif fiskal. Impor dari berbagai barang untuk menghadapi covid seperti vaksin dan alat PCR semuanya mendapatkan pembebasan pajak bea masuk.

“APBN kita dari sisi pajak tidak hanya sekadar memungut pajak untuk kemudian membebani masyarakat, tidak. Pajak bahkan sering dipakai sebagai instrumen memberi insentif,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah melalui penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berupaya mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel. UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs