Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) menyebut APBN sebagai bagian dari keuangan negara adalah instrumen yang luar biasa penting untuk digunakan, diandalkan, dan dipakai dalam upaya mencapai tujuan bernegara.
“Semua negara yang merdeka pasti akan menyusun keuangan negaranya, termasuk Indonesia. APBN menjadi instrumen kebijakan fiskal dalam mengelola berbagai situasi tantangan yang dihadapi negara dalam rangka mereka mencapai tujuannya di mana situasi dan tantangan itu tidak selalu mudah,” ujarnya saat menyampaikan pidato kunci pada acara Bincang APBN 2023, yang diselenggarakan di Aula Badan Kebijakan Fiskal Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Keuangan Negara dan APBN, lanjut Menkeu, dikelola dalam rangka untuk menjalankan tiga fungsi yaitu stabilisasi, alokasi dan distribusi. Dalam hal fungsi stabilisasi,
Menurutnya, jika ekonomi dan negara itu sedang menghadapi tantangan yang mengancam stabilisasi negara tersebut maka APBN harus digunakan dan bisa digunakan untuk meng-counter tantangan atau ancaman terhadap stabilisasi itu.
“Nah, kalau stabilisasi orang bayangannya adalah dari sisi keamanan/pertahanan, namun juga bisa dari sisi ekonomi. Ekonomi bisa dihadapkan pada berbagai guncangan yang bisa mengancam stabilisasi. Umpamanya seperti yang terjadi pada tahun 2020 pandemi tiba-tiba ada virus Covid-19. Itu ancaman stabilitas di bidang ekonomi, kesehatan dan juga bisa saja menjadi sosial-politik,” lanjut Menkeu dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Minggu (30/10/2022).
Di saat pandemi Covid-19 mereda, ternyata muncul krisis baru yaitu kenaikan harga pangan, kenaikan harga-harga energi, dan geopolitik yang meningkat yang menimbulkan disrupsi supply secara global.
Guncangan itu menyebabkan harga pangan dan harga energi melonjak sangat tinggi yang menyebabkan inflasi.
“APBN sebagai instrumen fiskal step-in lagi kalau inflasi tinggi biasanya ini ya moneter dulu yang harus menstabilkan harga melalui demand management. Moneter dan fiskal harus bekerja sama. Di situlah letaknya kenapa kita kemudian menyebutnya APBN sebagai shock absorber. Karena shock yang terjadi di pangan dan komoditas nggak semuanya langsung disalurkan dan diteruskan ke masyarakat istilahnya passthrough. Sebagian shock yang begitu besar itu ditampung oleh APBN, lalu masyarakat dapat sedikit vibrasinya,” paparnya.
Pada fungsi alokasi dan distribusi, Menkeu mengatakan APBN memiliki peran untuk bisa membuat ekonomi makin efisien dan tidak distortif.
Isu yang saat ini mengemuka dan ada kaitannya dengan fungsi alokasi APBN adalah mengenai energy transition mechanism (ETM). ETM kaitannya adalah dengan penanganan climate change yang menjadi perhatian dunia.
“Nah, kalau perekonomian dan kegiatan manusia semuanya memproduksi CO2 terlalu banyak dan nobody cares, itu yang disebut sebagai market failure. Nyata nyata ini bisa membahayakan dunia namun nggak ada yang bisa mengoreksi. Disitulah letak APBN sebagai tadi fungsi alokasi, mengoreksi supaya tingkah laku manusia memasukkan risiko ancaman global tersebut. Caranya gimana? Ada pakai carbon tax, ada yang menggunakan subsidi, itu hanya bisa terjadi kalau policy fiscal-nya mendukung. Salah satunya energy transition mechanism,” timpalnya.
Fungsi APBN yang ketiga yaitu distribusi kaitannya adalah dengan pemerataan keadilan.
“Distribusi itu bukan bahwa anggaran APBN 3.000 triliun dibagi-bagi, untuk memperbaiki apa yang disebut konsep keadilan. Karena keadilan itu nggak bisa dijawab dengan market mechanism juga. Jadi APBN itu adalah tools untuk mengoreksi yang seharusnya bisa berjalan dengan sendirinya melalui market mechanism tapi ternyata market itu tidak bisa menjawab dan menyelesaikan semua masalah yang dihadapi sebuah negara dan perekonomian, seperti kemiskinan, stunting, adanya perbedaan antara kelompok kaya dan kelompok miskin, dan daerah-daerah yang masih tertinggal,” tandasnya.(gat/rid)