Jumat, 22 November 2024

Mendag Terbitkan Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan RI. Foto: Humas Kemendag

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng sawit ke luar negeri.

Larangan sementara itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Peraturan tersebut mulai berlaku tanggal 28 April 2022, sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan harga minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.

Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan mengatakan, kebijakan itu ditetapkan dengan pertimbangan ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.

Walau kebijakan larangan ekspor ada efek sampingnya dari sisi devisa, Lutfi menegaskan kepentingan masyarakat yang paling utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan prioritas utama pemerintah saat ini memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan itu diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun, sekali lagi saya tegaskan kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Larangan ekspor sementara berlaku di seluruh daerah pabean Indonesia, termasuk dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Tapi, para eksportir yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 masih bisa melakukan ekspor.

Lebih lanjut, Lutfi bilang eksportir yang melanggar ketentuan akan dijerat sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah bersama Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurut Lutfi, larangan ekspor minyak goreng sawit akan dievaluasi dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian setiap bulan, atau sewaktu-waktu sesuai dinamika.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua memahami urgensi dari kebijakan ini, dan bergotong royong demi seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, pekan lalu Joko Widodo Presiden mengumumkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng sawit serta bahan bakunya.

Kebijakan tersebut bertujuan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, dan menekan harga yang melonjak tinggi dalam beberapa bulan terakhir.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs