Jumat, 22 November 2024

Mendag: Perjanjian Indonesia-UAE CEPA Bisa Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan RI dan Abdullah bin Touq Al Marri Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab foto bersama usai penandatanganan IUAE-CEPA, Jumat (1/7/2022), di Abu Dhabi. Foto: Kemendag

Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Uni Emirat Arab (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IUAE-CEPA) ditandatangani sesudah 9 bulan sejak diluncurkan Menteri Perdagangan kedua negara.

Pencapaian itu sesuai target kedua kepala negara, yaitu terselesaikannya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Penandatanganan IUAE-CEPA dilakukan Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan RI dan Abdullah bin Touq Al Marri Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA), Jumat (1/7/2022), bersamaan dengan kunjungan kerja Joko Widodo Presiden RI.

Zulkifli menilai, penandatanganan IUAE-CEPA merupakan momentum bersejarah untuk pertama kalinya Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara di kawasan Teluk.

“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan IUAE-CEPA. Persetujuan itu menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hub untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan nontradisional seperti di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan,” ujar Mendag RI sesudah prosesi penandatanganan.

Penyelesaian IUAE-CEPA, lanjut Zulhas, sekaligus menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kami harap bersamaan dengan implementasi IUAE-CEPA, peningkatan kinerja sektor perdagangan dan investasi semakin mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 serta meningkatkan daya saing Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Djatmiko Bris Witjaksono Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan menyatakan, IUAE-CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia.

Antara lain, terbukanya akses pasar ke UEA melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk sekitar 94 persen dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).

Dia menjelaskan, Persetujuan IUAE-CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

Isu ekonomi Islam dalam IUAE-CEPA juga menjadi satu catatan sejarah bagi Indonesia. Untuk kali pertama, isu ekonomi Islam/syariah dimasukkan sebagai salah satu cakupan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif dengan negara mitra dagang Indonesia.

“Pengaturan pada bab terkait ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA, yang merupakan terobosan unik bagi Indonesia dalam upaya pengembangan kerja sama terkait ekonomi Islam, antara lain melibatkan saling diakuinya sertifikasi halal masing-masing negara, usaha kecil dan menengah, serta ekonomi digital. Masih dalam bab yang sama, turut diatur kerja sama pengembangan sektor ekonomi Islam yang mencakup bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance),” paparnya.

Berdasarkan analisis Cost Benefit dan Prognosa IUAE-CEPA, dalam sepuluh tahun sejak entry into force (EIF), ekspor Indonesia ke UEA diproyeksikan meningkat USD 844,4 juta atau naik 53,90 persen.

Selain itu, impor Indonesia dari UEA juga diproyeksikan meningkat sampai USD 307,3 juta atau sekitar 18,26 persen. Hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengurangi defisit perdagangan dengan UEA.

Sesudah resmi ditandatangani, proses selanjutnya adalah ratifikasi atau pengesahan IUAE-CEPA yang akan dilakukan bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesa sebelum berlaku dan bisa dimanfaatkan para pelaku usaha kedua negara. 

Sekadar informasi, perdagangan kedua pihak total perdagangan Indonesia-UEA pada 2021 mencapai USD 4,0 miliar atau meningkat 37,88 persen dibandingkan tahun 2020 di angka USD 2,9 miliar.

Walau sempat menurun pada tahun 2019-2020, di tengah pandemi Covid-19, nilai perdagangan bilateral kembali naik signifikan.

Pada 2021, ekspor Indonesia ke UEA tercatat sebanyak USD 1,9 miliar atau meningkat 52,15 persen dibandingkan ekspor tahun 2020 sebanyak USD 1,2 miliar.

Tren kenaikan ekspor Indonesia ke UEA selama 2017-2021 adalah 1,44 persen. Sementara itu, tren kenaikan total perdagangan pada periode yang sama adalah 0,44 persen.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke UEA yaitu barang perhiasan dan bagiannya, minyak sawit dan turunannya, kendaraan bermotor, apparatus (peralatan) elektronik untuk telepon seluler, dan apparatus penerimaan untuk televisi.

Kemudian, impor Indonesia dari UEA tahun 2021 tercatat sebanyak USD 2,1 miliar atau meningkat 27,33 persen dibandingkan impor tahun 2020 yang mencapai USD 1,7 juta.

Komoditas impor utama Indonesia dari UEA yaitu produk setengah jadi dari besi atau baja, alumunium tidak ditempa, emas, sulfur, dan polimer propilena.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs