Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan, Pemerintah berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Terkait tingginya harga minyak goreng di pasaran, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga setara Rp14 ribu per liter.
Menurut Lutfi, kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Dengan adanya kebijakan itu, minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil.
“Kebijakan itu untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Diharapkan masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Tahap awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga lewat ritel modern yang menjadi anggota APRINDO. Sedangkan untuk pasar tradisional, pemerintah memberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat. Kami imbau masyarakat tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng sangat cukup,” imbuhnya.
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana Rp7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebanyak 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
“Kebijakan itu sudah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng,” kata Lutfi.
Berdasarkan data yang dipegang Kementerian Perdagangan, sebanyak 34 produsen minyak goreng berkomitmen menyediakan minyak goreng kemasan satu harga untuk masyarakat.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan menerbitkan regulasi baru supaya kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia, dan harganya tetap terkendali.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
Peraturan Menteri Perdagangan itu mulai berlaku tanggal 24 Januari 2022.(rid/dfn/ipg)