Jumat, 22 November 2024

Mendag Jamin Kebijakan Minyak Goreng Tidak Rugikan Petani Kelapa Sawit

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan RI. Foto: Humas Kemendag

Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak boleh sampai merugikan petani kelapa sawit.

Menurutnya, tujuan kebijakan itu menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri. Sehingga masyarakat tidak kesulitan membeli dengan harga terjangkau.

Lutfi menyampaikan itu di Jakarta, Senin (31/1/2022) siang, sekaligus klarifikasi kesalahan penafsiran pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan harga DPO.

Dia menjelaskan, harga Rp9.300 per kilogram itu harga jual crude palm oil (CPO) untuk 20 persen kewajiban pasokan dalam negeri.

Seharusnya, pelaku usaha sawit membeli CPO dengan mekanisme lelang yang dikelola KPBN. Tapi, karena kesalahpahaman, mereka melakukan penawaran harga Rp9.300 per kilogram yang membuat resah petani sawit.

“Harga Rp9.300 per kilogram adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO itu disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal itu membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait mekanisme kebijakan DMO, Lutfi mengatakan, seluruh eksportir wajib mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein ke pasar domestik, dengan harga Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan RBD Palm Olein Rp10.300 per kilogram.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan,” katanya.

Menteri Perdagangan menambahkan, pemerintah akan menindak tegas berbagai bentuk penyimpangan dari kebijakan yang ditetapkan.

Sementara itu, Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyatakan persetujuan ekspor cuma diberikan kepada eksportir yang memenuhi persyaratan DMO dan DPO.

Persyaratannya antara lain, eksportir perlu memberikan bukti realisasi distribusi minyak goreng dalam negeri berupa purchase order, delivery order dan faktur pajak.(rid/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs