Heru Sutadi Pengamat Ekonomi Digital mengatakan, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Maka dari itu, kelengkapan infrastruktur dan juga sumber daya manusia (SDM) yang memadai perlu terus ditingkatkan.
“Keberadaan KEK memang diharapkan menjadi salah satu roda penggerak baru di suatu wilayah, agar ekonomi tidak terpusat di Jakarta atau Jawa, juga bisa tersebar secara merata di seluruh Indonesia melalui KEK,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dia menyebut contoh KEK Nongsa Batam yang disebut-sebut akan menjadi ‘Silicon Valley’ Indonesia. Kawasan itu menarik bagi investor kalau infrastruktur, SDM dan urusan perpajakannya sesuai yang diharapkan pemodal.
“Perlu didukung adanya KEK, apalagi ini menjadi basis untuk menggerakkan roda ekonomi digital, menggerakkan roda digitalisasi di Indonesia, tidak boleh berdiri terpisah di mana ekosistem dibangun, infrastruktur jalan, SDM, kelistrikan termasuk perpajakan,” jelas Heru.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian menegaskan komitmen Pemerintah dan prioritas ekonomi, yaitu pemulihan, membangun kembali ekonomi digital dan berkelanjutan.
“Untuk mengatasi masalah aksesibilitas serta stabilitas keuangan. Transformasi digital menjadi agenda penting termasuk perluasan investasi digital di daerah,” ucapnya di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Pemerintah, lanjut Airlangga, sudah memberikan beberapa dukungan program pengembangan talenta digital, seperti Program Siber Kreasi, Digital Talent Scholarship, dan Digital Leadership Academy.
Kemudian, Kartu Prakerja juga terus didorong supaya mampu memenuhi kebutuhan 9 juta talenta digital sampai tahun 2030.
Sementara itu, Herman N Suparman Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengungkapkan, untuk menarik investasi ke daerah, pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan beberapa hal.
Dari aspek kebijakan, pemda harus menyusun sejumlah peraturan mulai dari perda tentang perizinan berusaha dan mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Itu menjadi kunci dari online single submission berbasis risiko,” sebutnya.
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), Pemda juga harus mempercepat penyusunan perda terkait pajak dan retribusi daerah.
“Jadi, Pemda di level provinsi ataupun kabupaten harus mempercepat penyusunan perda pajak dan retribusi itu,” ungkap Herman.
Kemudian, dari aspek kelembagaan dan birokrasi, pemda juga perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM).
Aparatur daerah perlu meningkatkan kapasitas dan kemampuan, termasuk dalam hal penguasaan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Penyederhanaan birokrasi melalui deeselonisasi juga perlu dilakukan guna mempercepat proses pelayanan perizinan di daerah,” tandasnya.(rid/ipg)