Jumat, 22 November 2024

Lagi, Kemendag Disidik Perkara Impor Garam Industri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kejaksaan Agung telah meningkatkan perkara impor garam industri Kemendag dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pernyataan ini disampaikan Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

“Pada hari Senin tanggal 27 juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara, dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018

“Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS pada PT SM, dan pada PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” jelasnya.

Dan yang lebih menyedihkan lagi, kata Jaksa Agung, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, tapi kemudian dicetak dan menggunakan SNI (Standar Nasional Indonesia),sehingga merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia. Akhirnya yang dirugikan adalah para UMKM,” tegasnya.

“Ini sangat-sangat menyedihkan. Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara,” imbuhnya.

Kata Burhanuddin, perbuatan ini, bukan hanya menyebabkan kerugian negara tetapi juga perekonomian negara, di mana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor.

Dan ini juga mempengaruhi usaha PN Garam milik BUMN dimana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs