Mulyanto Anggota Komisi VII DPR RI menyatakan bahwa pemerintah, wajib memastikan pengendalian dan pengawasan terhadap ketersediaan serta distribusi BBM jenis Pertalite, dapat tersedia dan diakses dengan mudah oleh masyarakat. Kenaikan harga pada BBM jenis Pertamax, diprediksi akan mempengaruhi daya beli yang besar untuk Pertalite.
“Jangan sampai BBM Pertalite ini menjadi langka atau menimbulkan antrian panjang di SPBU. Ini tentu tidak kita inginkan karena akan menyusahkan masyarakat. Status Pertalite saat ini adalah BBM dalam pengawasan karena merupakan jenis BBM khusus penugasan Pemerintah kepada Pertamina,” kata Mulyanto dalam keterangannya pada, Jumat (1/4/2022) dikutip Antara.
Mulyanto menegaskan konsekuensi legal dan anggaran antara BBM umum dan BBM khusus penugasan sangat berbeda. Kalau BBM umum, tata niaganya mendekati seratus persen mengikuti mekanisme pasar.
Sementara untuk BBM khusus penugasan, menurut Mulyanto, tata niaganya seratus persen dikendalikan secara penuh oleh Pemerintah baik harga eceran, kuota, maupun wilayah distribusinya.
“Selisih antara harga keekonomian Pertalite dengan harga jualnya akan diganti “disubsidi’ oleh Pemerintah melalui skema dana kompensasi kepada Pertamina. Karena Pertamina secara khusus mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis Pertalite ini,” katanya.
Mulyanto juga meminta kepada Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan Pertamina untuk tidak segan-segan bekerjasama dengan pihak Kepolisian, dalam pengendalian dan pengawasan distribusi Pertalite ini.
Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memprediksikan penyaluran bahan bakar minyak jenis pertalite akan melebihi kuota 15 persen hingga akhir tahun ini.
Tutuka Ariadji Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengatakan, realisasi penyaluran pertalite tercatat sebanyak 4,25 juta kiloliter hingga Februari 2022 atau telah melebihi 18,5 persen terhadap kuota secara year to date.
“Jika diestimasikan melalui normal scenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3/2022).
Pemerintah telah menetapkan kuota pertalite untuk tahun ini sebesar 23,05 juta. Dengan kata lain, apabila betul terjadi kelebihan kuota sesuai estimasi Kementerian ESDM, maka volume penyaluran pertalite akan mencapai 26,5 juta kiloliter.
Sejak 10 Maret 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan pertalite ke dalam jenis BBM khusus penugasan atau JBKP. (ant/bil/ipg)