Sabtu, 23 November 2024

Kemenkumham dan Pemprov Jatim Lantik Satgas Daerah Bisnis dan HAM

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Zaeroji Kakanwil Kemenkumham Jatim (kiri), Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim (tengah), dan Mualimin Abdi Dirjen Kemenkumham RI (kanan) saat ditemui usai pelantikan Satgas Daerah Bisnis dan Ham, Selasa (26/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur hari ini, Selasa (26/7/2022) melantik enam orang Satuan Tugas (Satgas) Daerah Bisnis dan HAM.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur yang hadir dalam pelantikan tersebut menyampaikan, tujuan dari pelantikan Satgas ini merupakan upaya untuk melindungi HAM di berbagai sektor, khususnya bisnis.

“Dalam sektor bisnis ini saya ingin masuk ke ranah makanan dan minuman, yang mana pengawasan keamanan untuk bisnis mamin sangat penting karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat,” kata Khofifah di Kanwil Kemenkumham Jatim.

Meski berfokus pada pengawasan daerah bisnis, Khofifah juga menyebutkan ada empat kelompok rentan yang harus menjadi sasaran Satgas untuk tetap dilindungi hak-haknya, antara lain perempuan, anak, kelompok difabel, dan masyarakat adat.

Pada kesempatan yang sama Mualimin Abdi Direktur Jenderal Kemenkumham RI mengatakan pembetukan Satgas itu sesuai dengan mandat konstitusi bahwa kehormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah.

“Oleh karena itu, pemerintah mencari jalan  yang bersifat konkret. Hak asasi manusia tidak hanya merujuk pada kasus tertentu, yang kerap dianggap sebagai pembahasan HAM. Namun juga pada sektor-sektor seperti ekonomi dan usaha,” ujarnya.

Mualimin menjelaskan, Satgas Daerah Bisnis dan HAM ini memiliki tugas mengoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Kanwil Kemenkumham memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM,” urainya.

Kanwil Kemenkumham, nantinya juga akan memberi panduan bagi pelaku usaha. Sekaligus melakukan pengawasan serta kontrol dalam implementasi HAM dalam kegiatan bisnisnya.

Sesuai yang disampaikan Mualimin, hal ini merupakan salah satu bagian tugas negara dalam ikut menjaga masyarakat terlindungi HAM. terutama ditujukan bagi anak, perempuan, dan kelompok difabel.

“Semoga aktivitas bisnis masyarakat di Jawa Timur terus menerapkan nilai HAM,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam Satgas Daerah Bisnis dan HAM terdiri dari lima kelompok kerja (Pokja) dengan Zaeroji Kakanwil Kemenkumham Jatim sebagai Ketuanya.

Lima kelompok tersebut antara lain Pokja I membidangi peningkatan dan kesadaran HAM, Pokja II membidangi pengembangan regulasi dan kebijakan HAM, Pokja III membidangi pemulihan akses pelanggaran HAM.

Selanjutnya Pokja IV membidangi peningkatan kepatuhan kelompok usaha terhadap HAM, dan yang terakhir Pokja V membidangi monitoring dan evaluasi implementasi bisnis dan HAM.(wld/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs