Jumat, 22 November 2024

Kemendag Tetapkan HET Minyak Goreng Curah Rp11.500 Per Liter Mulai Februari 2022

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan RI memberikan keterangan pers terkait kebijakan untuk mengendalikan harga dan pasokan minyak goreng, Kamis (27/1/2022), di Jakarta. Foto: Humas Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan RI mulai hari Kamis (27/1/2022), menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga ketersediaan minyak goreng yang harganya terjangkau masyarakat.

Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan mengatakan, kebijakan itu diterapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi Program Minyak Goreng Satu Harga yang berlangsung sepekan terakhir.

“Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan buat kebutuhan dalam negeri berlaku untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Nantinya, semua eksportir yang akan menjual produk ke luar negeri wajib memasok minyak goreng dalam negeri sekitar 20 persen dari tiap volume yang diekspor.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kebutuhan minyak goreng nasional tahun 2022 sebanyak 5,7 juta kilo liter.

Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan 3,9 juta kilo liter, terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri sebanyak 1,8 juta kilo liter.

Seiring penerapan kebijakan DMO, Kementerian Perdagangan juga akan menerapkan kebijakan DPO yang menetapkan harga Rp9.300/kg untuk Crude Palm Oil (CPO) dan Rp10.300/liter untuk Olein.

“Dengan adanya kebijakan DMO dan DPO, Kementerian Perdagangan juga akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng, berlaku mulai 1 Februari 2022,” tegas Lutfi.

Rinciannya, minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

“Selama masa transisi sampai berlakunya penetapan harga eceran tertinggi, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000/liter tetap berlaku. Pertimbangannya, untuk memberikan waktu penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang sampai pengecer,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menteri Perdagangan menginstruksikan para produsen minyak goreng mempercepat penyaluran barang, serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Lutfi juga mengimbau masyarakat tetap bijak, tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng dengan harga terjangkau.

Dia bilang, pemerintah akan melakukan tindakan hukum tegas kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu berharap, masyarakat bisa membeli minyak goreng dengan harga terjangkau, dan produsen serta pedagang tetap mendapat keuntungan.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkasnya.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs