Sabtu, 1 Februari 2025

Kemendag Serahkan DIPA Dana Tugas Pembantuan untuk Revitalisasi 87 Pasar Rakyat Daerah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Oke Nurwan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, menyerahkan DIPA Tahap I dan II Dana Tugas Pembantuan bagi 82 kabupaten/kota, Selasa (29/3/2022), di Bali. Foto: Humas Kemendag

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahap I dan II Dana Tugas Pembantuan bagi 82 kabupaten/kota.

Dana itu nantinya akan digunakan untuk merevitalisasi 87 pasar rakyat dan satu gudang Non-Sistem Resi Gudang (SRG).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Oke Nurwan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri kepada 10 kabupaten/kota, Selasa (29/3/2022), di Denpasar, Bali.

“Pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan melalui dana tugas pembantuan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan peran sektor perdagangan untuk memulihkan kondisi ekonomi yang sulit saat ini,” ujarnya.

Oke mengungkapkan, pasar rakyat sebagai penggerak roda ekonomi memiliki fungsi strategis sekaligus kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat.

Aspek sosial budaya itu, lanjut Oke, merupakan nilai unik tersendiri buat pasar rakyat. Sehingga, membutuhkan penanganan khusus dalam pengelolaan, pengembangan, serta pelestariannya.

“Pasar rakyat perlu dikembangkan secara komprehensif dan holistik sehingga daya saing terhadap pusat perbelanjaan maupun toko modern meningkat,” imbuhnya.

Pada acara itu juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima pemanfaatan pasar rakyat secara simbolis kepada empat daerah, antara lain, Tuban Jawa Timur, Blora Jawa Tengah, Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan, dan Luwu Utara Sulawesi Selatan.

Kemendag membuat berita acara serah terima kepada 108 unit pasar rakyat yang telah berhasil direvitalisasi melalui dana tugas pembantuan pada 2021.

Pedoman pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021.

“Diharapkan penerima dana tugas pembantuan tahun anggaran 2021 melaporkan finalisasi melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat (SIPR),” imbuhnya.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248 Tahun 2010, tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 1 Februari 2025
26o
Kurs