Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan Polri, Kamis (12/5/2022), berhasil menggagalkan rencana ekspor minyak goreng sawit ke Timor Leste.
Veri Anggrijono Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag mengapresiasi kesigapan aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.
Menurut Veri, keberhasilan mencegah ekspor minyak goreng itu berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah, dalam menjalankan perintah Joko Widodo Presiden.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan peraturan-undangan,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Delapan kontainer yang menyimpan sekitar 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Eksportir nakal yang melanggar aturan coba mengelabui petugas dengan cara tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sementara itu, Sihard Hardjopan Pohan Direktur Tertib Niaga Kemendag menyebut, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal sudah diamankan petugas.
“Pelaku usaha yang melanggar aturan ekspor minyak goreng bisa kena sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, minyak goreng masuk daftar barang yang dilarang sementara untuk diekspor mulai tanggal 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu terancam jerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(rid/ipg)