Jumat, 22 November 2024

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 bagi UMK, Ini Syaratnya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Situs SiHalal milik Kementerian Agama yang bisa diakses melalui https://ptsp.halal.go.id/. Foto: SiHalal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2.

Muhammad Aqil Irham Kepala BPJPH mengatakan, kuota Sehati Tahap 2 dibuka untuk 324.834 pelaku UMK di 34 provinsi Tanah Air.

Fasilitas gratis ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare). Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

“Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik,” kata Aqil Irham, Rabu (24/8/2022).

Aqil melanjutkan, syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini di antaranya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal), skala usaha mikro atau kecil, KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022, memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1, belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil.

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sehati. Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

Sementara untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs