Jumat, 22 November 2024

Kadin Jatim Usulkan Penerbitan Aturan Cukai Hasil Tembakau

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adik Dwi Putranto Ketua Kadin Jatim saat dialog bersama jajaran pengurus bidang pengusaha cukai dalam rangka menindaklanjuti perkembangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai, di Graha Kadin Jatim, Jumat (9/12/2022). Foto: Kadin Jatim.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendorong Kementerian Keuangan supaya segera menerbitkan Peraturan Menkeu (PMK) untuk mengatur kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Pernyataan Kadin Jatim itu menyusul kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikan tarif CHT sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang diumumkan pada awal November tahun ini.

Adik Dwi Putranto Ketua Umum KADIN Jatim mengatakan kalau sampai saat ini belum ada aturan jelas yang mengatur detail tarif CHT. Hal itu menimbulkan keresahan bagi para pelaku usaha.

“Cukai rokok naik dalam beberapa tahun terakhir. Itu memberatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Apalagi aturan baku mengenai tarif tidak kunjung diterbigkan,” kata Adik dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Kata Adik, belum terbitnya PMK membuat pelaku usaha tidak bisa melakukan perencanaan pembelian pita cukai untuk bulan Januari 2023. Mestinya bisa dilakukan sejak awal bulan Desember.

Runyamnya aturan tarif cukai ini juga menjadi masalah tambahan bagi para pelaku usaha yang terbebani dengan kenaikan cukai tinggi. Menurut Adik, tidak kunjung diterbitkannya PMK berimbas terhadap keseluruhan rantai pasok produk tembakau.

“Terlebih pada perusahaan yang tidak memiliki stok pita cukai, mereka harus menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui. Ini menciptakan ketidakpastian usaha.” ucapnya.

Meski demikian, Kadin Jatim turut menghargai langkah pemerintah yang menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun. Namun harapannya, bisa memberikan proyeksi usaha yang lebih baik.

Namun kata Adik, pemerintah perlu melihatnya dengan lebih luas. Dalam beberapa tahun terakhir, IHT sudah mengalami tekanan berat, dan hal ini diperburuk dengan adanya pihak-pihak tidak resmi yang turut masuk di dalam industri tembakau dengan melakukan peredaran rokok illegal dengan jumlah yang kian meningkat.

“Mereka ini tidak membayar cukai dan bisa bergerak bebas” kata dia.

Sementara itu Sandee Surya Owner PT Surya Hutama Anugerah, yang juga menjabat Divisi Kepemerintahan Asosiasi Pengusaha Vapor Indonesia (APVI) mengaku kecewa adanya penundaan keputusan PMK.

“Ini merepotkan karena kami telah menyusun planning dan sekarang belum boleh melakukan pengajian P3C, ya memang menjadi sulit. Lambatnya keputusan itu berdampak pada konsep menjadi terhenti dan akhirnya harus dimundurkan,” ujar Sandee.

Sandee menambahkan, kenaikan cukai untuk industri vape tahun 2023 telah diputuskan sebesar 15 persen. Padahal tahun lalu sudah ada kenaikan sebesar 17,5 persen. Adanya kenaikan ini, Sandee menyebut industri vape mengalami kondisi yang berat.

“Kami rasa adanya kenaikan itu sudah berat. Sekarang malah ada penundaan lagi, jadi segera diputuskan saja,” pungkas dia.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs