Tingginya harga dan kelangkaan stok minyak goreng di dalam negeri masih jadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Berbagai kebijakan sudah diambil sejak awal tahun 2022. Namun, polemik bahan pokok ini belum menunjukkan hasil positif yang signifikan.
Baru-baru ini, pejabat di lingkungan kementerian justru terseret ke ranah hukum. Presiden pun harus mengambil langkah tegas, melarang ekspor minyak sawit dan minyak goreng.
Berikut rentetan kebijakan pemerintah dan respon masyarakat terkait ketersediaan minyak goreng di Indonesia:
Agustus 2021
Harga minyak naik Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu.
Januari-Juni 2022
Pemerintah menggelontorkan Rp2,4 miliar liter minyak goreng kemasan subsidi dengan harga Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap. Total subsidi sebesar Rp7,6 triliun, berasal dari dana perkebunan kelapa sawit.
27 Januari 2022
Pemerintah mewajibkan produsen memasok minyak goreng di dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka.
1 Februari 2022
Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter.
Setelah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi, minyak goreng jadi langka di pasar tradisional dan toko ritel.
17 Februari 2022
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan menjanjikan paling lambat akhir Februari 2022 minyak goreng kembali normal di pasaran.
15 Maret 2022
Pemerintah mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar. Selain itu juga menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.
23 Maret 2022
Massa buruh bersama petani menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut diturunkannya harga bahan pokok dan minyak goreng.
24 Maret 2022
Massa aksi yang sebagian besar ibu rumah tangga melakukan aksi di depan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Mereka menuntut menteri perdagangan segera mengatasi permasalahan dan menurunkan harga minyak goreng.
30 Maret 2022
Joko Widodo Presiden menemukan ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional tidak banyak, dan harganya masih Rp15.500 per liter. Harga ini belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah
1 April 2022
Joko Widodo Presiden mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada 20,5 juta keluarga yang masuk daftar bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), serta dua setengah juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan. Besarannya Rp100 ribu per bulan, yang diberikan langsung sejumlah Rp300 ribu untuk tiga bulan, dari April-Juni 2022.
14 April 2022
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim). Mereka menuntut pemerintah memberantas mafia minyak goreng.
19 April 2022
Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng sawit. Kejaksaan juga menetapkan tiga orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka, masing berinisial SMA Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT General Manager PT Musim Mas.
22 April 2022
Joko Widodo Presiden mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng, yang mulai berlaku Kamis (28/4/2022) pekan depan.(berbagai/iss)