Jumat, 22 November 2024

Instran: Kalau Pemerintah Cerdas, Kenaikan BBM Dikecualikan untuk Angkutan Umum

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi kenaikan harga BBM. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Institut Studi Transportasi (Instran) menilai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seharusnya dikecualikan bagi angkutan umum, agar tidak berdampak terhadap naiknya tarif angkutan penumpang dan barang.

Darmaningtyas, Ketua Instran menyatakan pendapatnya yang tidak menolak kebijakan pemerintah soal naiknya harga BBM apabila diberlakukan bagi kendaraan pribadi, dan dikecualikan untuk angkutan umum. Menurutnya jika pengecualian itu tidak dilakukan, semua pelaku transportasi akan terkena dampaknya.

“Yang benar memang BBM untuk kendaraan pribadi harus mahal agar masyarakat hemat. Tapi BBM untuk angkutan umum baik penumpang maupun barang harus dibuat murah. Sehingga kenaikan itu tidak berkorelasi terhadap kenaikan harga barang-barang. Kenaikan BBM selalu berdampak pada kenaikan harga barang karena tidak pernah ada kebijakan yang jelas dari pemerintah, yang memberi subsidi khusus untuk angkutan penumpang dan barang,” kata Darmaningtyas pada suarasurabaya.net, Senin (5/9/2022).

Ia melanjutkan, tidak sulit bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan itu. Karena berdasarkan data yang dipegangnya, jumlah angkutan umum dinilai terbatas. Hanya 4 persen dari seluruh kategori kendaraan secara nasional dan tidak sebanyak kendaraan pribadi.

“Bus hanya 211.675 unit dan truk 5.727.594 unit, atau 4 persen dari seluruhnya 146.046.666 unit kendaraan. Selebihnya didominasi motor 117.580.815, mobil 22.434.401, dan kendaraan khusus 82.181 unit,” kata Darma.

Mekanisme pengecualian bisa dilakukan dengan beragam cara, mulai dari melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda), aplikasi My Pertamina, dan kementerian maupun dinas perhubungan di tiap tingkat wilayah.

“Manfaatkan aplikasi itu (My Pertamina) sekaligus untuk pendataan mengenai jumlah angkutan penumpang dan barang di Indonesia,” tambahnya.

Seperti diketahui mulai 3 September lalu pemerintah menaikkan harga sejumlah BBM bersubsidi dan non subsisi. Pertalite semula Rp 7.650 menjadi Rp10 ribu, Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp 6.800 dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Selain itu pemerintah juga mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM pada masyarakat tidak mampu. Penerima akan mendapat bantuan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2022 nanti dengan besaran tiap bulan Rp150 ribu.

Darma menilai, berdasarkan pengalaman sebelumnya, bantuan semacam itu dinilai tidak tepat sasaran.

“BBM belum tentu diterima oleh para sopir, kalau pengalaman kita ini, tidak jelas apa kriteria menurut penjelasan Bu Risma (Menteri Sosial) itu yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tapi kenyataan di lapangan, yang mampu malah dapat. Berdasarkan pengalaman Covid-19 kemarin banyak pengemudi angkutan umum angkot, bus, terus tidak dapat bantuan,” paparnya.(lta/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs