Jumat, 22 November 2024

Ingatkan Pengusaha Bayar THR, Kadin Surabaya Buka Posko Konsultasi

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
M. Ali Affandi Ketua Kadin Surabaya. Foto :Istimewa

M. Ali Affandi Ketua Kadin Surabaya mengimbau para pelaku industri dan perdagangan di Kota Pahlawan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

”Kadin mengimbau teman-teman untuk membayarkan THR sesuai ketentuan. Surat imbauan sudah kami layangkan ke para pelaku usaha. Ini adalah komitmen Kadin untuk selalu taat aturan, sekaligus upaya kita bersama untuk terus menciptakan iklim usaha yang baik,” kata  M. Ali Affandi, Kamis (21/4/2022).

Ia juga menjelaskan sejumlah regulasi yang mengatur soal pembayaran THR di antaranya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

”Mohon teman-teman mengecek secara detil aturannya, soal pengaturan-pengaturan pembayaran THR dengan segala kriterianya. Sehingga bisa tercipta hubungan industrial yang kondusif untuk meningkatkan daya saing industri kita,” jelasnya.

Dengan pembayaran THR, kata Ali Affandi akan menjadi stimulus untuk mempercepat aktivitas ekonomi di masyarakat. “Nah, bila iklim ekonomi meningkat, tentu juga akan berdampak positif bagi pelaku industri dan perdagangan,” imbuhnya.

Terkait permasalahan yang timbul dalam pembayaran THR, Kadin Surabaya,  akan membuka Posko Konsultasi THR untuk memediasi.

“Posko lebih ditujukan untuk para pelaku usaha. Misalnya ingin konsultasi soal detil aturan, soal mekanisme dan sebagainya, monggo bisa memanfaatkan Posko THR Kadin Surabaya,” ujanya.

Sementara itu,  Arditto GrahadiWakil Ketua Umum Bidang Sumber daya Manusia dan Ketenagakerjaan menambahkan, Posko THR tersebut akan dibuka hingga menjelang Lebaran di sekretariat Kadin Surabaya, Jalan Bukit Darmo Raya No. 1 Surabaya.

”Posko ini adalah bentuk komitmen Kadin Surabaya untuk membantu para pelaku industri bilamana ada yang ingin berkonsultasi atau dimediasi terkait permasalahan pembayaran THR,” ujar Arditto. (man/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs