Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (HMI Jatim) menolak kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang dilakukan oleh pemerintah sejak 3 September 2022.
Achmad Surya Hadi Kusuma Ketua Umum Badan Koordinasi (Ketum Badko) HMI Jatim mengatakan, kenaikan harga BBM merupakan kebijakan yang tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan masyarakat masih berusaha untuk pulih dari pasca pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
“Kenaikan BBM ini merupakan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pemerintah pusat, karena masyarakat baru saja berusaha pulih dari krisis ekonomi akibat melemahnya aktivitas perekonomian pada masa Pandemi Covid-19,” ucapnya pada Senin (5/9/2022).
Menurutnya, keputusan pemerintah dalam menaikkan harga BBM ini, berpotensi membawa banyak mudarat (menyakiti) untuk masyarakat daripada manfaat. Ia juga menyampaikan, pemberian subsidi pada BBM jenis pertamax bukanlah keputusan yang tepat. Menurutnya, hanya pertalite yang tepat disubsidi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Maka dari itu, harus ada upaya mendeteksi siapa saja yang seharusnya dapat menggunakan BBM bersubsidi, agar tepat guna. Pengguna kendaraan bermotor pribadi yang mewah seharusnya menggunakan bahan bakar tidak bersubsidi dengan harga umum, sehingga nantinya pendapatan dari sana akan digunakan untuk subsidi silang,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti itu, HMI Jatim menyatakan tiga desakan, yakni menolak kenaikan harga BBM karena merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah, mendesak pendistribusian tepat guna pada bahan bakar minyak bersubsidi kepada yang membutuhkan.
Selain itu, juga meminta pemerintah segera melakukan pemberantasan terhadap mafia migas yang melakukan monopoli terhadap harga migas dan justru mendapatkan keuntungan banyak dari kenaikan BBM.
Selaras dengan Pengurus Besar (PB) HMI, Badko HMI Jawa Timur juga menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan pendataan yang riil terhadap kondisi perekonomian masyarakat agar pendistribusian BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.
Kemudian, menyarankan agar melakukan pembatasan terhadap penerimaan BBM subsidi kepada jenis kendaraan tertentu, dan melakukan pengalokasian keuntungan SDA kepada sektor yang membutuhkan subsidi besar seperti BBM. Serta, mendesak pemerintah agar melaksanakan realokasi anggaran pemerintah agar dapat diarahkan kepada masalah BBM dan mendorong pemerintah melaksanakan percepatan transisi energi.(ris/ipg)