Sulami Bahar Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Jawa Timur (Gapero Jatim) menanggapi adanya isu akan dinaikkannya cukai rokok pada tahun 2023. Ia menyatakan, kebijakan itu akan memberatkan industri rokok dan dapat berdampak buruk pada karyawan yang bekerja di sana.
“Kenaikan pajak cukai kalau terlalu tinggi itu, dampaknya akan luar biasa. Terutama terhadap keberlangsungan industrinya itu sendiri dan juga tenaga kerjanya,” katanya kepada suarasurabaya.net, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, kenaikan tarif cukai dampaknya bagi Industri rokok lebih pada pengurangan produksi. Sedangkan, bagi karyawan dampaknya akan terjadi pengurangan jam kerja, bahkan berpotensi terjadi adanya rasionalisasi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Memang perusahaan berusaha semaksimal mungkin, mengatur jam kerja, mengurangi jam kerja, karena produk menurun. Tapi, kalau sudah tidak bisa ya ujung-ujungnya pasti ke rasionalisasi (PHK) mau tidak mau,” jelasnya.
Ketua Gapero Jatim itu turut menyayangkan adanya kebijakan dari pemerintah, yang akan menaikan tarif cukai rokok tersebut. Menurutnya, saat ini masyarakat masih dalam kondisi sulit dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), perekonomian yang tidak menentu, dan daya beli masyarakat yang juga menurun.
Selain itu, ia juga khawatir adanya kenaikan tarif cukai rokok ini akan menimbulkan maraknya jual beli rokok ilegal.
“Kalau harga rokok mahal, konsumen bisa mencari rokok yang lebih murah. Misalnya dari golongan satu, turun ke harga golongan dua, kalau tidak bisa turun lagi ke golongan tiga, kalau masih tidak bisa lagi, bisa beralih ke rokok ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, dampak-dampak tersebut harus manjadi pertimbangan pemerintah sebelum memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.
Ia berharap, pemerintah dapat melihat secara luas permasalahan baru yang berpotensi timbul, setelah cukai rokok benar-benar kembali dinaikkan.(ris/ipg)