Jumat, 22 November 2024

Ekonom: Kenaikan Tarif Berpotensi Turunkan Permintaan Terhadap Ojol

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Ojek Online (Ojol). Foto: Kaskus

Yudo Anggoro Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) menilai kenaikan tarif ojek online (ojol), berpotensi menurunkan permintaan terhadap moda transportasi tersebut.

Menurut Yudo, saat ini ojol sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas, terutama dikarenakan posisi ojol cukup vital bagi masyarakat yang ingin menggunakan alternatif dari transportasi umum seperti kereta dan bus.

“Ojek online ini menawarkan kepraktisan dan kemudahan, sesuatu yang yang tidak ditawarkan oleh moda transportasi lain. Kalau tarif ojek online ini benar-benar naik, dikhawatirkan banyak orang akan beralih menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Yudo dalam keterangan yang dikutip Antara, Rabu (24/8/2022).

Jika masyarakat lebih memilih untuk beralih ke kendaraan pribadi, lanjut Yudo, akan muncul masalah-masalah baru seperti kemacetan hingga peningkatan emisi karbon. Selain itu, beban pengeluaran masyarakat juga akan semakin bertambah.

“Sebagian pengguna ojek online ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Jika beralih ke kendaraan pribadi, mereka harus berpikir untuk membeli BBM, ganti oli, servis dan sebagainya. Beban mereka semakin bertambah karena kenaikan upah tidak sebanding dengan inflasi yang mencapai lima persen,” kata Yudo.

Sebelum berlaku pada 30 Agustus 2022 nanti, Yudo menyampaikan bahwa sebaiknya pemerintah, operator, dan mitra ojol duduk bersama mencari solusi yang tepat.

“Apalagi situasi perekonomian saat ini sedang sulit, belum lagi isu kenaikan BBM, dan inflasi yang justru dikhawatirkan menurunkan jumlah order dari ojek online itu sendiri,” kata Yudo.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengindikasikan akan menaikkan BBM bersubsidi jenis pertalite pada pekan ini. Kenaikan itu sendiri dikhawatirkan banyak pihak akan semakin membebani konsumen dan pengendara ojek online dan akan berdampak kepada menurunnya permintaan.

Pada 4 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan mengeluarkan tarif ojol baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Tarif baru dalam KP 564 tahun 2022 tersebut mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 30 persen, hingga 50 persen. Tarif baru itu, rencananya akan mulai berlaku 25 hari pasca-keputusan tersebut ditetapkan, atau pada 30 Agustus 2022. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs