DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang terkait pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RECP) pada Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Perjanjian RECP merupakan kesepakatan kerja sama antara negara-negara di Asia Tenggara dan Negara Mitra dalam hal ekonomi dan perdagangan.
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) sangat optimistis ekspor nasional akan melejit tahun ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama perdagangan menjadi undang-undang.
Keduanya yakni RUU tentang ‘Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP)’ dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).
“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik bruto sebesar 0,07 persen atau setara Rp38,33 triliun dan penanaman modal asing sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Pengesahan kedua RUU tersebut menjadi payung hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 tersebut untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia.
Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa.
Implikasi lainnya adalah memperkuat iklim investasi, mendorong peningkatan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.
Sementara itu IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama antara Indonesia dan Republik Korea guna meningkatkan perdagangan barang, jasa, dan investasi, perluasan lapangan kerja, peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional, serta pendalaman kerja sama ekonomi kedua negara.
“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk Usaha Kecil mMenengah (UKM),” lanjut Mendag.
Aria Bima Wakil Ketua Komisi VI DPR RI menyampaikan dalam Rapat Paripurna, Indonesia memandang penting semua negara anggota RCEP untuk memperluas jangkauan Indonesia ke rantai nilai global.
“Selain itu, RCEP diharapkan dapat menciptakan kerja sama yang intens dan efektif untuk memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan peluang usaha, barang, jasa, dan investasi ke dalam rantai nilai regional,” kata Aria Bima.(ant/iss)