Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan sosialisasi lanjutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) klaster perpajakan di Westin Hotel Surabaya, pada Kamis (25/8/2022).
Sosialisasi ini merupakan pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan UU Ciptaker dan aturan turunannya yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Ciptaker.
Dalam kesempatan itu, Iwan Djuniardi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, mengatakan acara ini dilakukan secara masif pada Agustus – September untuk pemenuhan meaningfull participation.
“Sosialisasi ini harus mampu memberikan argumentasi yang solid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” ucapnya.
Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyampaikan dalam sosialisasi ini harus ada tiga unsur meaningfull participation, yaitu unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
Meaningfull participation atau partisipasi yang bermakna merupakan istilah yang muncul dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan pembentukan UU ini adalah minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi tersebut.
Kemudian, Oza Olavia Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, mengatakan kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi UU Ciptaker.
Sementara itu, Adhy Karyono Sekretaris Daerah Jawa Timur, mendukung sosialisasi ini. Ia yakin acara ini akan mendukung tujuan UU Ciptaker, yaitu program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha, peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional, termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja.
Kemudian, Hestu Yoga Saksama Direktur Peraturan Perpajakan I dan Estu Budiarto Direktur Peraturan Perpajakan II, menjelaskan klaster perpajakan UU Ciptaker dan dampak yang timbul atas terbitnya putusan MK tersebut.
Disampaikan juga testimoni, pertanyaan, dan pandangan peserta sosialisasi yang secara praktik telah melaksanakan UU Ciptaker dan turunannya, dari kelompok masyarakat asosiasi, konsultan, akademisi, dan wajib pajak lainnya dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Ia berharap, dari acara ini dapat tersampaikan informasi atas pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker.(ris/ipg)