Jumat, 22 November 2024

Dinkop Jatim: RAT Koperasi Penting Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Andromeda Qomariah Kadiskop dan UKM Jatim (tengah) saat rapat teknis pembinaan dan bimbingan pelaporan pengawasan koperasi di Sidoarjo. Foto: Istimewa.

Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur menyebut pentingnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi melalui rapat teknis pembinaan dan bimbingan pelaporan pengawasan koperasi.

Andromeda Qomariah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim mengatakan jika RAT adalah wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas selama satu tahun buku kepada anggota selaku pemilik koperasi atas kinerjanya.

“Permasalahan perkoperasian saat ini sebagian besar diakibatkan karena masih banyaknya koperasi yang belum patuh pada regulasi,” ujar Andromeda dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).

Tidak hanya itu, menurut Andromeda permasalahan lain juga disebabkan karena pelayanan kepada anggota yang belum sesuai standar peraturan perkoperasian dan belum rutin secara berkala melaporkan kondisi koperasinya kepada dinas melalui pelaporan LPJ RAT.

“LPJ RAT merupakan forum untuk mengesahkan pertanggungjawaban dan pengawas. Lalu acuan menentukan aktif atau tidaknya koperasi, serta persyaratan administrasi untuk pengurusan legalitas atau perizinan koperasi,” ucapnya.

Berdasarkan data per 30 September 2022, total ada 972 koperasi aktif menjadi binaan Pemprov Jatim. Namun yang melaporkan telah melaksanakan RAT hanya 414 koperasi atau 42 persen dari total keseluruhan.

Kata Andromeda jumlah tersebut masih sangat jauh dari kata ideal. Mengingat koperasi merupakan salah satu badan usaha yang menjadi pilar utama perekonomian di Indonesia.

“Ini yang harus menjadi fokus kita bersama bahwa betapa pentingnya pelaporan LPJ RAT,” kata dia.

Sementara itu, rapat teknis pembinaan dan bimbingan pelaporan pengawasan koperasi telah digelar di Kantor Diskop UKM Jatim di Sidoarjo pada Kamis (10/11/2022) kemarin.

Gemilang Yudha Wahyu Perdana Pengawas Koperasi Ahli Muda Diskop UKM Jatim menyampaikan kegiatan tersebut adalah tupoksi dinas selaku pembina koperasi skala provinsi yang anggotanya adalah orang-orang berdomisili atau ber-KTP Jatim.

Yudha menjelaskan rapat teknis pembinaan dan bimbingan pelaporan pengawasan koperasi dimaksudkan untuk memberi panduan tentang tata cara penyelenggaraan RAT.

Serta pembuatan laporan pertanggungjawaban pengurus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan berlaku.

“Kemudian juga untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya legalitas koperasi, menyampaikan informasi tentang pemeriksaan kesehatan koperasi, serta sosialisasi aplikasi ‘SiJapri’,” ujar Yudha.(wld/rum/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs