Ratusan buruh gabungan dari berbagai aliansi di Jawa Timur yang melangsungkan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (7/12/2022) tetap meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 13 persen, menjelang batas akhir penetapan dan pengumuman.
Itu diungkapkan Nurudin Hidayat Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi (DPW FSPMI) Jatim. Menurutnya, meski hari ini batas akhir penetapan UMK yang akan diumumkan pukul 00.00 WIB, buruh tetap menggelar aksi.
“Aksi hari ini mengawal penetapan UMK sesuai Permenaker 18 tahun 2022. Hari ini batas akhir Gubernur Jatim mengumumkan UMK 2023. Kita mengawal, angka yang sudah direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim 13 persen,” terang Nurudin pada suarasurabaya.net di tengah demo.
Seperti diketahui, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh melakukan perbaikan nilai rekomendasi yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, yaitu kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen di 38 Kabupaten/Kota. Angka 13 persen ini didapat dari nilai inflasi sebesar 6,8 persen ditambah Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,3 persen dan penyesuaian akibat dampak kenaikan harga BBM serta naiknya harga kebutuhan pokok.
Demonstrasi hari ini turut menyuarakan kenaikan di lima kabupaten/kota Jawa Timur yang Kepala Daerahnya mengusulkan persentase UMK 2023 di bawah inflasi sebesar 6,8 persen.
“Kota Kediri, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Sumenep. Mereka merekomkan kenaikan di bawah angka inflasi 6,8 persen,” katanya.
Nurudin memastikan para buruh akan mengawal hingga UMK Jawa Timur ditetapkan.
“Harusnya UMK gak boleh rendah dari UMP. Di Jatim ini yang berlaku UMK sesuai SK Gubernur Jatim tentang UMP tahun 2022. Ketika UMK ditetapkan, otomatis UMP tidak berlaku, makanya kita fokus mengawal UMK bukan UMP,” tambahnya.
Dia berharap Gubernur Jatim melakukan diskresi dalam menetapkan besaran kenaikan UMK.
Jika tuntutan demo kali ini tidak dipenuhi, buruh mengancam akan menggugat Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim.
“Upaya hukum akan kita tempuh melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seperti tahun ini. Meski Gubernur Jatim tetap menempuh upaya hukum di tingkat kasasi MA,” pungkasnya.(lta/dfn/ipg)