Abdul Muhtar, Koordinator Pusat BEM RI menyatakan, alokasi anggaran subsidi energi yang sangat besar, Rp502 triliun pada Tahun Anggaran 2022 dapat dialihkan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur energi, dan sektor produktif lain yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup masyarakat miskin di negeri ini.
“Pemerintah perlu mengevaluasi penetapan anggaran subsidi energi yang sangat besar tersebut. Apalagi, sebagian besar anggaran subsidi energi itu, sekitar 80 persen dinikmati masyarakat mampu atau orang-orang kaya,” katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (31/8/2022).
Muhtar menambahkan, bahwa Pemerintah harus berani dan tegas mengurangi subsidi energi dan direalokasi menjadi anggaran yang diperlukan masyarakat miskin seperti Bantuan Sosial (Bansos) atau Bantuan Langsung Tunai, fasilitas kesehatan dan pendidikan agar dana APBN lebih dirasakan masyarakat.
“Alihkan subsidi dari si kaya ke si miskin yang benar-benar membutuhkan,” ujar Muhtar.
Menurutnya , perlu dilakukan penelitian siapa sebenarnya mayoritas pengguna BBM Bersubsidi selama ini, apakah rakyat kecil atau golongan miskin.
BBM bersubsidi, seperti Pertalite, pengguna terbesarnya hingga sekitar 80 persen adalah mobil pribadi atau masyarakat menengah ke atas. Sedangkan pengguna Pertalite dikategorikan mereka yang hanya bisa memiliki sepeda motor tidak lebih dari 30 persen.
Muhtar menyatakan, kenaikan harga BBM tidak dapat dihindari, demi menyelamatkan keuangan negara, apalagi dana subsidi BBM Tahun Anggaran 2022 juga akan terserap habis pada bulan November 2022.
“Jika pemerintah mempertahankan harga BBM dan gas bersubsidi seperti saat ini, yang jauh berada di bawah harga keekonomian, maka pada TA 2023 yang akan datang, pemerintah diharuskan top-up Rp198 triliun, sehingga total subsidi dan kompensasi akan mencapai Rp700 triliun,” ujarnya.
Terkait dampak kenaikan harga BBM akan memicu peningkatan harga barang kebutuhan pokok, Muhtar menyampaikan bahwa solusi yang mungkin bisa ditempuh pemerintah adalah meringankan beban kenaikan harga itu, langsung pada rakyat kecil atau rakyat miskin dengan mengalihkan anggaran yang diperoleh dari pengurangan subsidi itu pada Bantuan Sosial (Bansos) pada rakyat miskin. (ant/des/ipg)