Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru dalam perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka.
“Sekarang, investasi emas tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga bisa bertransaksi secara daring lewat perdagangan fisik emas digital,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana Plt Kepala Bappebti, di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Walau dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin perdagangan fisik emas digital mudah, aman, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau dulu investasi emas terbatas pada kepemilikan fisik, sekarang setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital. Selain itu, investasi fisik emas digital diharap bisa diterima dan menjadi alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial. Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,” imbuhnya.
Menurut Wisnu, Bappebti sudah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital.
Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah bisa membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.
Menurut Wisnu, pemberian persetujuan itu sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan perubahannya.
Sebelumnya, lanjut Wisnu, Bappebti juga memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital.
Selain itu, Bappebti memberikan persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Emas Digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.
“Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” harapnya.
Wisnu menambahkan, perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka.
“Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10 ribu gram atau 10 kg. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg. Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti,” jelas Wisnu.
Sementara itu, Tirta Karma Senjaya Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar menyebut, berdasarkan peraturan Bappebti beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon pedagang fisik emas digital antara lain berbentuk badan usaha berbadan hukum (Perusahaan Terbatas), memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital, memiliki modal minimal Rp20 miliar, dan mampu mempertahankan modal akhir Rp16 miliar atau 2/3 dari total pengelolaan emas.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bursa berjangka yaitu punya modal awal Rp100 miliar, memiliki peraturan dan tata tertib perdagangan emas digital, membentuk komite pasar fisik, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, serta mendapat persetujuan Bappebti.(rid/iss/den)