“Terselenggaranya cadangan pangan pemerintah akan berdampak pada stabilisasi pasokan dan harga pangan, apabila harga pangan stabil, maka inflasi dapat ditekan. Selain itu, cadangan pangan pemerintah juga memiliki fungsi intervensi keadaan darurat seperti bencana alam dan bencana sosial,” ujar Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, seperti dikutip Antara, Senin (5/9/2022).
Ia mengatakan, apabila ketersediaan pangan dalam negeri telah cukup, maka Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk bantuan internasional.
Di tengah dinamika global yang menimbulkan ancaman krisis pangan, setiap negara berusaha mengamankan cadangan pangan masing-masing, sudah seharusnya pemetaan dan pendataan cadangan pangan nasional dilakukan secara lebih mendetail dan terencana.
Bahkan, pemerintah daerah harus memiliki data pasti mengenai berapa stok dan kebutuhan pangan harian untuk daerahnya.
“Dari level pusat hingga desa harus memiliki data berapa cadangan pangan yang dimiliki, dengan begitu bisa kita lihat ketercukupannya. Apabila kurang, dapat dilakukan intervensi penyaluran CPP dan pengiriman antardaerah. Badan Pangan Nasional siap memfasilitasi langkah tersebut,” kata Arief.
Sementara itu, jenis CPP yang harus dipastikan ketersediaannya yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, cabai, bawang, daging unggas, daging ruminansia, telur unggas, minyak goreng, dan ikan.
Fluktuasi harga pangan yang kerap terjadi, salah satunya disebabkan oleh ketersediaan cadangan pangan yang dikuasai pemerintah baru tersedia untuk komoditas beras.
Untuk itu, Badan Pangan Nasional mendorong untuk menambah jumlah dan jenis komoditas pangan yang dijaga level stok dinamisnya. Pemenuhan CPP tersebut akan melibatkan BUMN seperti Bulog, Holding Pangan ID FOOD, serta Holding Perkebunan PTPN.
“Untuk pemenuhan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), selain melalui BUMN, kami akan mendorong peningkatan peran BUMD dan BUMDes. Untuk itu, saat ini sangat penting setiap daerah memiliki BUMD yang bergerak dalam bidang pangan,” kata Arief.
Sebagai informasi, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab NFA. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. (ant/des/ipg)