Agus Anwar Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Mohamad Ali Imran Ganie kuasa hukumnya melakukan langkah hukum dengan mengirimkan surat ke Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan pada Senin (11/4/2022).
Kata Imran, dalam surat tersebut didalamnya menyatakan kalau Agus Anwar akan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor dalam persoalan BLBI.
“Selama ini, Agus Anwar bukan tidak mau sama sekali menjalankan kewajibannya selaku obligor pada penyelesaian BLBI. Melainkan telah ada yang klien kami tunaikan kewajiban pembayarannya kepada negara/pemerintah yang selanjutnya juga telah diberikan surat secara resmi dari Panitia Urusan Piutang Negara cabang DKI Jakarta pada surat No. SPPNL-16/PUPNC.10.01/2021 tertanggal 20 Desember 2021 perihal Pernyataan Piutang Negara Lunas,” kata Imran dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Penjelasan Imran disampaikan setelah sebelumnya Satgas BLBI melakukan penyitaan aset tanah di Bogor milik Agus Anwar kliennya.
Imran juga berharap kepada seluruh pihak pemerintah di bawah naungan Menteri Keuangan RI dalam menjalankan tugasnya tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan.
“Kami juga meminta agar perlakuan dan pelaksanannya dijalankan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Imran
Imran menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan untuk kepentingan hukum kliennya semata-mata untuk mendukung dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik
“Tentu turut serta menciptakan harmonisasi dalam penyelenggaraan penyelesaian permasalahan hukum di tanah air. Insyallah kita bersama komitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai warga negara,” jelas Imran.
Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita barang jaminan berupa tanah dengan luas sekitar 340 hektare milik Agus Anwar. Aset tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng, Bogor ini terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Jawab Utang/Obligor BLBI.
Penyitaan dilakukan karena Agus Anwar selaku Penanggung Jawab Utang/Obligor BLBI kepada Negara hingga saat ini dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat kurang lebih Rp 635 miliar.
Rionald Silaban Ketua Satgas BLBI mengatakan, penyitaan barang jaminan Agus Anwar obligor ini dilaksanakan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Proses pelaksanaan akta pengakuan utang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN.
Proses yang sama pernah ditempuh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.
“Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU (Akta Pengakuan Utang),” ucap Rionald dalam siaran pers Kamis (31/3/2022).
Barang jaminan obligor atas nama Agus Anwar yang disita berupa tanah seluas 340 hektare yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari). Adapun dokumen kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.(faz/rst)