Sebanyak 3.480.356 ton atau lebih kurang 3,4 juta ton pupuk bersubsidi telah tersalurkan sampai Mei 2022 secara nasional yang dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah menyediakan pupuk bagi petani.
“Jadi penyalurannya sudah 38 persen dari total 9.118.057 ton pengajuan atau alokasi berdasarkan surat keputusan dinas di kabupaten untuk tahun 2022,” kata Roh Eddy Andri VP Penjualan Wilayah 5 Kalimantan PT Pupuk Indonesia di Banjarmasin, Minggu.
Selain lima jenis pupuk bersubsidi padat yaitu pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik Granul, telah disalurkan juga jenis organik cair sebanyak 59.003 ton atau 3 persen dari pengajuan SK Dinas 1.870.380 ton.
Adapun tiga provinsi paling banyak alokasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun ini yaitu Jawa Timur 2.257.526 ton, Jawa Tengah 1.562.383 ton dan Jawa Barat 1.243.907 ton.
Eddy menyebut kemampuan penyediaan pupuk subsidi, Pupuk Indonesia menyediakan total 14.568.816 ton yang terdiri dari 1.338.549 ton prognosa stok awal tahun dan 13.230.267 ton rencana produksi tahun 2022. Sedangkan pupuk nonsubsidi ada 3.834.500 ton dengan cadangan 1.616.259 ton.
Untuk pupuk organik cair, kapasitas produksi (Petrokimia Gresik) sebesar 3,2 juta liter dan alokasi yang ditetapkan pemerintah 1.870.380 liter. Sisa stok di akhir tahun 2022 sebesar 1.616.259 ton untuk pengamanan stok awal di tahun 2023.
“Guna mendukung kegiatan bisnis serta memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia memiliki kapasitas produksi sebesar 14,17 juta ton per tahun,” jelas Eddy.
Memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran ke petani, Pupuk Indonesia mengatur dari Lini I (pabrik) sampai dengan distributor di Lini III (gudang) dan pengecer di Lini IV (kios) hingga sampai ke kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau eRDKK setelah melalui verifikasi dan validasi berjenjang hingga divalidasi oleh Kadistan kabupaten dan kota.
Diketahui untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg, urea Rp2.250 per kg, organik granul Rp800 per kg, organik cair Rp20.000 per liter dan NPK khusus Rp3.300 per kg.
Namun Eddy menjelaskan bisa saja tidak terpenuhinya HET diakibatkan pertama pembelian tidak dalam kemasan utuh, kedua pembayaran tidak secara tunai dan ketiga pupuk minta diantar ke lokasi tertentu.
“Jadi ketentuan HET berlaku sesuai Permendag 15/2013 jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh,” ujarnya.(ant/iss)