Jumat, 22 November 2024

Wamenkeu: Ada Dua Cara Turunkan Defisit Fiskal 3% Terhadap PDB 2023

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sri Mulyani (kiri) Menteri Keuangan didampingi Suahasil Nazara Wamenkeu (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Foto: Dok/Antara

Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menjelaskan terdapat dua cara yang dilakukan untuk menurunkan defisit fiskal hingga 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023, yakni dengan menaikkan penerimaan dan mempertajam belanja negara.

“Harus dilakukan konsolidasi fiskal sehingga secara gradual defisitnya diturunkan menuju ke bawah 3 persen dari PDB di tahun 2023 dengan dua cara. Satu, naikkan penerimaan. Dua, pertajam belanja negara,” ujar Wamenkeu dalam Webinar Perpajakan di Era Digital: Menelaah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (14/10/2021).

Menurut Suahasil, kedua cara tersebut dilakukan dalam rangka konsolidasi fiskal untuk menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah-panjang.

“Tahun ini penerimaan bisa naik dan kemudian kita juga melakukan penajaman-penajaman belanja. Secara bersamaan, kita melakukan satu rangkaian reformasi struktural. Ini tentu reformasi struktural efeknya bukan dalam jangka pendek, efeknya adalah jangka panjang. Mengubah landscape bekerjanya ekonomi Indonesia,” kata dia.

Menurut Suahasil, reformasi struktural perlu terus dilanjutkan untuk membangun fondasi pemulihan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Satu diantara proses reformasi struktural yang dilakukan adalah dengan melakukan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“Reformasi perpajakan kita harapkan menciptakan basis pajak yang kuat, basis pajak yang berkelanjutan, yang pada gilirannya menciptakan pertumbuhan APBN yang baik, APBN yang sehat,” ujar Wamenkeu.

Kata Suahasil, basis penerimaan yang baik dibangun melalui sistem perpajakan yang kuat. Dengan sistem perpajakan yang kuat, dapat membangun APBN menjadi lebih sehat, penerimaan negara memadai, dan bisa membelanjakan uangnya untuk hal-hal yang diperlukan oleh negara.

“Tugasnya APBN adalah melakukan fungsi alokasi, terutama untuk mengalokasikan kepada public goods. Fungsi distribusi, meredistribusikan income, dan melakukan fungsi stabilisasi untuk pertumbuhan ekonomi dan stabilitasi ekonomi. APBN yang sehat akan menjadi basis bagi pertumbuhan ekonomi ke depan yang lebih baik,” kata Wamenkeu.

Kata dia, APBN sebagai instrumen countercyclical terus konsisten menunjukkan perannya untuk meredam dampak pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi. Reformasi struktural melalui reformasi perpajakan menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs