Arsjad Rasjid Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia beberapa waktu lalu mengusulkan agar sertifikat vaksin menjadi syarat masuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Dengan demikian, mal bisa beroperasi dan perekonomian tetap berjalan.
“Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, harapannya kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa memberikan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan,” ujarnya, Selasa (27/7/2021) lalu.
Menanggapi usulan ini, Sutandi Purnomosidi Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, mengatakan itu adalah usulan yang baik. Namun melihat kondisi saat ini, di mana kecepatan vaksinasi di Indonesia lambat dibanding jumlah penduduk, tentu itu akan memberatkan.
“Menurut kami usulan ini baik. Namun demikian kecepatan penyerapan vaksin di Indonesia sangat lambat dibanding jumlah penduduk kita. Kalau ini diterapkan dan menjadi syarat, itu akan sangat menghambat pemulihan ekonomi,” kata Sutandi kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (29/7/2021) pagi.
“Bayangkan berapa banyak yang sudah divaksin? Sampai sekarang masih banyak saudara kita yang bingung cari vaksin. Serbuan vaksin sampai antrenya luar biasa,” ujarnya.
Menurutnya, usulan dari Kadin tersebut itu akan lebih memperketat. Namun tidak menutup kemungkinan orang yang sudah divaksinasi tetap bisa positif dan tertular. Oleh karena itu pihaknya mengusulkan agar mal bisa dibuka namun dengan pembatasan.
“Kapanpun dibuka kita siap karena dari dulu mal selalu menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Di mana ada institusi yang bisa menjalankan protokol kesehatan se-konsisten mal?” Sutandi mempertanyakan.
Dia menjelaskan bahwa semua pegawai mal memakai masker, setiap toko juga menyediakan hand sanitizer bahkan pemindai suhu tubuh disiapkan di semua pintu masuk.
Sutandi berpendapat usulan Kadin tersebut bisa dijalankan, karena dengan ditutupnya mal dan diterbitkannya Inmendagri yang mengatur tentang PPKM Level 3 dan 4, jika PPKM terus diperpanjang tentu akan mengancam karyawan yang bekerja di mal.
“Kalau nanti diperpanjang terus, makin banyak yang gak makan di mal itu. SPG itu gak makan,”
Dengan diperbolehkannya mal beroperasi namun dengan pembatasan, seperti kapasitas yang bisa dine in di restoran 25 atau 50 persen saat PPKM Mikro, pegawai pun bisa kembali bekerja.
“Itu seluruh pegawai bisa kerja, seluruh SPG bisa kerja. Dan ini yang paling penting, kalau mal ditutup pemilik mal tidak bermasalah. Pemilik tenan yang 70 persen mereka UMKM, ini bermasalah. Yang paling bermasalah karyawannya, sekarang ratusan ribu karyawan mal sudah nganggur,” pungkasnya.(dfn/ipg)