Jumat, 22 November 2024

Usaha RHU yang Kantongi Izin Boleh Beroperasi

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ilustrasi, Sidak tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Foto: Dok./Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dengan SOP protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, mengatakan, relaksasi ini sebagai upaya Pemkot untuk menggerakkan roda perekonomian di Surabaya dengan tetap memperhatikan prokes ketat. Karenanya, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini supaya dapat dijaga oleh pengelola usaha.

“Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” katanya Kamis (25 /3/2021).

Irvan menjelaskan, beberapa hari yang lalu sudah ada pertemuan antara Wali Kota dengan puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha. Pertemuan ini untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya. Kemudian, hasil rapat akan dilaporkan kepada Wali Kota untuk berikutnya segera menerbitkan peraturan yang baru.

Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan.

“Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen,” jelasnya.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menegaskan, sesuai dengan amanat Wali Kota pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya.

“Mereka wajib tes swab dan membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan,” tegasnya.

Mantan Kepala Satpol PP ini juga memaparkan beberapa SOP secara mendetail. Mulai dari protokol untuk hajatan, bioskop, hingga karaoke keluarga. Namun, pihaknya berkali-kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan mau pun pengunjung.

“Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker,” jelasnya.

Sementara itu, George Hamdiwiyanto Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu) menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih terhadap upaya yang telah dilakukan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, karyawan-karyawannya dapat kembali bekerja.

“Kita mengapresiasi dan berterima kasih niat baik bapak Wali Kota, kalau Hiperhu sebenarnya sudah memiliki prokes dan persiapan operasional sejak awal,” katanya.(man/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs