Sabtu, 23 November 2024

Total KUR Selama Pandemi Capai Rp492 Triliun, Sepertiganya dari UMKM

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Sepuluh penjahit dan dua orang pemotong kain dari UMKM binaan Pemkot Surabaya dilibatkan membuat masker di Balai Kota Surabaya. Foto : Humas Pemkot Surabaya

Selama pandemi Covid-19 hingga Juni 2021, tercacat jumlah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikeluarkan bank penyalur kepada nasabah di Jawa Timur mencapai Rp492 triliun. Dari total KUR tersebut, 34 persen di antaranya untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau sebanyak Rp169 triliun.

Mulyanto Direktur Pengawasan Jasa Keuangan dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jatim mengatakan, sebanyak Rp169 triliun KUR tersebut diterima oleh 4,6 juta nasabah di Jatim.

Seperti diketahui, KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Jumlah KUR yang dikeluarkan penyalur KUR beberapa waktu terakhir semakin meningkat karena ekonomi yang lesu terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Mulyanto, jumlah kredit yang dikeluarkan berbeda-beda tergantung jenis usaha yang dimiliki. Seperti KUR untuk usaha mikro, jumlah kredit yang diterima hingga Rp50 juta. Sedangkan untuk usaha kecil hingga Rp500 juta dan lebih dari Rp1-2,5 miliar untuk usaha menengah.

“Jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung bank-nya. Ada yang mengkategorikan Rp2,5 miliar itu retail komersial, ada yang menengah. Masalah klasifikasi internal saja,” kata Mulyanto kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (13/8/2021) pagi.

Ia menyampaikan, dalam semester pertama 2021, kenaikan KUR di Jatim mencapai 36,8 persen yang menunjukkan adanya pemulihan ekonomi yang berangsur membaik. Dari jumlah tersebut, penerima KUR didominasi dari sektor usaha perdagangan. Selanjutnya baru sektor industri pengolahan, pertanian dan sektor usaha rumah tangga.

Mulyanto menambahkan, pemerintah juga memberikan subsidi dalam program KUR ini untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan pinjaman modal usaha.

“Memang ada kemiripan dengan (pinjaman) UMKM tapi yang KUR ini ada subsidi. Bebannya sebagian ditanggung pemerintah. Jadi bank tetap menerima seluruhnya,” ujarnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah bank atau penyalur KUR harus melakukan uji kelayakan usaha sebagai bentuk menejemen risiko. Hal ini dikarenakan dana yang digunakan penerima KUR tak lain adalah dari nasabah. Untuk itu, bank harus menganalisa betul penerima KUR dengan jumlah kredit yang diajukan.

“Dana yang disalurkan oleh bank penyalur KUR memperoleh dana dari simpanan masyarakat yang sewaktu-waktu nasabah bisa mengambil dari tabungan, deposito. Konsekuensinya, bank saat menyalurkan dana harus dianalisa dengan benar, menejemen risiko yang baik agar modal-modalnya bisa dimitigasi dengan baik dan berjalan dengan persetujuan,” paparnya.

Meski begitu, ia mengingatkan upaya pemulihan ekonomi tentu harus dibarengi dengan pengendalian kasus Covid-19. Salah satunya dengan gencaran kegiatan vaksinasi massal.

“Kita merasakan aura pemulihan ekonomi, tapi ini harus dibarengi dari sisi kesehatan. Meski membaik, namun angka positivity rate harus sama-sama diupayakan. OJK juga aktif untuk mempercepat vaksinasi di masyarakat untuk mencapai herd immunity,” imbuhnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs