Tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Kota Surabaya meningkat. Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan pelaporan SPT tahun 2020.
Per 1 April, dari 404.330 wajib pajak yang wajib lapor SPT, sebanyak 251.960 telah melaporkan SPT-nya atau 73,15 persen dari target penyampaian SPT Tahunan sebesar 344.449. Jumlah SPT yang disampaikan tersebut mengalami peningkatan lebih dari 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
John Hutagaol Kepala Kanwil DJP Jatim I mengatakan, hal ini karena dukungan dari berbagai pihak, serta Wajib Pajak di Kota Surabaya yang semakin familiar dengan aplikasi e-filing untuk lapor pajak dari rumah, yang meningkatkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
“Keberhasilan ini berkat dukungan dari berbagai stakeholder mulai dari pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jatim, Asosiasi Pengusaha, Tax Center di Kota Surabaya, Media dan para stakeholder lainnya dan utamanya dukungan dari Wajib Pajak,” ujar John melalui keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Sedangkan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I menempati urutan ke-5 nasional. Dari target penerimaan Kanwil DJP Jatim I sebesar 44.814.978.386.000 telah tercapai sebesar 9.035.939.374.971 atau 20,16 persen di triwulan I.
Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan capaian penerimaan sampai dengan triwulan pertama 2021 didukung upaya pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak. Pembinaan Wajib Pajak dilakukan melalui berbagai bentuk sosialisasi dan juga didukung oleh publikasi lewat media online, media sosial, radio,tv, media cetak dan media luar ruangan baliho, banner, spanduk maupun publikasi dengan memanfaatkan mobile tax unit.
Kanwil DJP Jatim I menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu, juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan sosialisasi kepada Wajib Pajak.
Kepada Wajib Pajak Badan diharapkan dapat segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 serta melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT sebelum jatuh tempo. “Lapor pajak hari ini, jangan ditunda nanti-nanti,” ungkap John.
Sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan P. M. John L. Hutagaol Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I pada Selasa (30/3/2021). Acara digelar dalam rangkaian Tax Gathering KPP Madya Surabaya yang diselenggarakan secara luring dan daring dengan jumlah peserta 570 Wajib Pajak besar Kota Surabaya.
Nota kesepakatan berisi tukar menukar informasi untuk penggalian potensi pajak pusat dan pajak daerah, edukasi dan pendampingan penilaian serta bimbingan kepada Bendahara Pemerintah Kota Surabaya tentang Tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak.
“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini menunjukkan sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kota Surabaya dalam menghimpun penerimaan.” kata John Hutagaol. “Masyarakat Surabaya terkenal dengan gotong-royong. Diharapkan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar dapat meningkat, sehingga Rencana Penerimaan Pajak tahun 2021 dapat direalisasikan.” imbuh John.(iss)