Minggu, 24 November 2024

Tidak Perlu ke Kota, Kini Nelayan Bisa Dapat Izin Tangkap Ikan di Pelabuhan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Aris Mukiyono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur bersama nelayan di Pelabuhan Perikanan Muncar, Banyuwangi, Jumat (26/3/2021).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur kembali menyediakan layanan perizinan untuk nelayan yang bersifat jemput bola.

Melalui program itu, nelayan dan pelaku usaha perikanan bisa mengajukan izin tangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Muncar, Banyuwangi.

Ratusan nelayan mendatangi pos pelayanan di pelabuhan itu dan mendapatkan izin tangkap ikan di tempat itu juga. Biasanya, mereka harus mengurus izin itu ke kota.

Aris Mukiyono Kepala DPM PTSP Jatim mengatakan, layanan jemput bola perizinan untuk nelayan ini sebelumnya pernah diterapkan di Trenggalek pada 2020 lalu.

Dia bilang, kali ini DPM-PTSP berkolaborasi dengan lembaga Seperti Dinas Perikanan Jawa Timur, KSOP Tanjungwangi, dan KPP Pratama Banyuwangi dalam layanan ini.

Program jemput bola ini, kata Aris, merupakan salah satu inovasi DPM-PTSP Jatim yang menjadi bagian dari program Jatim Online Single Submission (JOSS).

DPM PTSP menyiapkan mobil keliling yang terkoneksi langsung dengan Kantor DPM-PTSP Jatim lalu mengunjung satu wilayah untuk memberikan pelayanan.

“Program ini sesuai dengan arahan Ihu Gubernur, layanan masyarakat harus nyekrup dengan berbagai lembaga,” kata Aris, Jumat (26/3/2021).

Tidak hanya izin tangkap ikan dan usaha tangkap ikan, mobil keliling DPM-PTSP itu juga melayani pengajuan NPWP, permohonan NIB, izin kapal penangkap ikan, dan izin pemakaian generator set (Genset).

Pada layanan itu pula, masyarakat bisa konsultasi dan mendapatkan sosialisasi tentang perpajakan. Terutama pendampingan tentang pelaporan pajak.

“Kami ingin kebutuhan dalam bidang administrasi para nelayan ini terpenuhi semuanya,” kata Aris.

Proses layanan jemput bola ini juga diklaim cepat. Selama berkas persyaratan lengkap, petugas di lokasi akan langsung memprosesnya.

Para nelayan, dia tegaskan, juga tidak perlu mengeluarkan biaya. Karena itu juga, kurang lebih ada 120 pelaku usaha dan nelayan yang memanfaatkan layanan ini.

Berdasarkan hasil rekap DPM-PTSP, permohonan terbanyak pada layanan itu masih seputar NPWP dan legalitas nelayan dalam menangkap ikan.

Sebagian besar nelayan mengaku tenang setelah mendapatkan izin memanfaatkan layanan tersebut. “Kami bisa menangkap ikan dengan tenang,” ucap Ahmad Mutohar, salah seorang nelayan di Pantai Muncar.

Selama ini, banyak nelayan yang belum mengantongi izin bukan karena mereka memang tidak mau mengurus izin. Tapi lebih karena tidak punya waktu.

Selain itu, banyak nelayan yang bingung mereka harus mengajukan izin ke mana. “Di sini petugas memberi penjelasan apa saja yang perlu saya siapkan,” kata Mutohar.

Roadshow Pelayanan Perizinan ini, menurut Aris, akan diterapkan di berbagai wilayah karena respon masyarakat sangat bagus, dan untuk memenuhi target sesuai data pelaku usaha dan nelayan di Jawa Timur.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs