Jumat, 22 November 2024

SPSI Sidoarjo: Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2022 Sebesar 5-7 Persen

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Massa aksi dari SPSI memadati depan Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo untuk menyampaikan aspirasi kenaikan upah, Kamis (18/11/2021). Foto: Denza suarasurabaya.net

Ahmad Fauzi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sidoarjo, menjelaskan isu utama yang disuarakan serikat buruh saat unjuk rasa di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo adalah soal kenaikan UMK di Sidoarjo, Kamis (18/11/2021).

“Kami menyuarakan kenaikan UMK di Kabupaten Sidoarjo untuk khususnya dan Jawa Timur pada umummnya,” jelas Fauzi saat mengudara bersama Radio Suara Surabaya.

Untuk itu serikat pekerja meminta agar Bupati Sidoarjo merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui dasar hukum Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, untuk menentukan kenaikan upah.

Dalam agenda unjuk rasa kata Fauzi, buruh memiliki target untuk menaikkan UMK sebanyak lima hingga tujuh persen pada 2022.

“UMK di Sidoarjo sekarang Rp4.293.581, kami realistis saja ingin kenaikan sebesar 250 ribu yaitu sekitar lima sampai tujuh persen untuk tahun depan,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan tentang acuannya dalam mengatur besaran UMK yang sebenarnya berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Misalkan pertumbuhan ekonomi lima persen dan inflasi lima persen, maka kenaikan terjadi 10 persen. Tinggal menyesuaikan besaran UMK yang ada sekarang ini,” tutur Fauzi.

Lanjut Fauzi mengenai tuntutan kawan-kawan buruh, mereka juga meminta kepada Bupati Sidoarjo agar tidak memperdulikan UU Cipta Kerja khususnya PP 36 Tahun 2021 yang mengatur soal sistem pengupahan.

Yang mana terdapat ambang atas dan ambang bawah, menurut Fauzi ambang atasnya saja tidak mencapai UMK yang sekarang ada di Sidoarjo.

“Itu belum ambang bawahnya, yang mana harus dibagi lagi menjadi 50 persen, untuk itu kawan-kawan buruh menyuarakan ke Bupati Sidoarjo,” tegasnya.

Menurutnya pemerintah terlalu ambisius jika berkaca dengan UU Ciptaker dengan memaksa masuknya banyak investor.

“Tidak semua permasalahan selesai dengan masuknya investor, Surabaya saja hanya naik 6.000 rupiah UMK nya. Jadi jangan memaksakan perusahaan yang tidak mampu bayar UMK untuk masuk,” lanjut fauzi.

Tidak hanya menyuarakan kepada Bupati Sidoarjo, Fauzi juga mengatakan jika buruh yang berada di Jakarta juga sedang melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja.

“Sebagai negara hukum mari kita taati alurnya, jika masih ada undang-undang yang bermasalah. Baru ketika MK sudah mengatakan bahwa UU Ciptaker sudah layak untuk dilaksanakan di Tanah Air, mari kita buktikan hasilnya.”

Tak ketinggalan, Fauzi sebagai Ketua SPSI juga menyoroti pendapat Menteri Ketenagakerjaan yang mengeklaim upah di Indonesia menjadi yang tertinggi.

Menurut Fauzi, Indonesia hanya unggul dengan Myanmar saja.

“Sementara jika dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia tentu saja kita keok soal kesejahteraan upah.”

Fauzi juga menanggapi soal dampak unjuk rasa kenaikan upah ini bakal berakibat pada relokasi pabrik.

“Saya tahu indikasi itu, relokasi itu tidak gampang. Belum tentu skill, SDM yang dimiliki daerah lain sama, jadi tidak gampang. Saya bersama Ibu Gubernur selalu memantau perusahaan atau pabrik untuk tidak keluar dari Jawa Timur, kalau UMK tidak kuat mari kita cari solusi lain.”

Kendati demikian, Fauzi tetap mengutamakan langkah-langkah yang santun untuk mengakomodasi semua kepentingan.

“Demo hari ini hanya peringatan saja, kami tetap mengutamakan forum diskusi dan semoga tidak ada long march dari kawan-kawan jika terjadi kebuntuan, karena kondisi pandemi baru mulai stabil,” pungkasnya. (wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs