Posko THR yang dimotori LBH Surabaya mencatat, ada 20 perusahaan di Jawa Timur yang diduga melanggar pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Posko Pengaduan THR yang melibatkan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jatim dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) itu dibuka sejak 23 April.
Sampai 10 Mei 2021 (H-3 Lebaran) Posko itu menerima ribuan pengaduan. Tim Posko mengidentifikasi, sebanyak 3.452 orang pekerja di Jatim yang hak THR-nya dilanggar.
Dari total jumlah pengadu itu, 53 persen di antaranya pekerja tetap; 26 persen karyawan kontrak; 14 persen karyawan outsourcing; dan 7 persen
pekerja harian lepas.
Habibus Salihin Koordinator Posko THR mengatakan, 20 perusahaan yang diduga melanggar THR itu sebagian besar ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.
“Ada lima modus pelanggaran THR yang ditemui di lapangan. Paling banyak, THR dibayar kurang atau tidak sesuai ketentuan, yakni sebanyak 29 persen aduan,” ujarnya.
Selain itu, aduan itu juga menyebutkan, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR 15 persen, THR dibayar tela 23 persen, THR dicicil 21 persen, dan THR diganti bingkisan sebanyak 12 persen.
“Sebagian besar dari pengadu melaporkan, mereka belum menerima THR sampai H min 3 Lebaran kemarin,” katanya ketika dihubungi via telepon Rabu (12/5/2021).
Posko THR Jatim pun sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar menindak 20 perusahaan pelanggar itu.
Habibus bilang, Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar THR sesuai UU Ketenagakerjaan.
Disnakertrans Jatim, kata dia, juga wajib melakukan penegakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan.
“Serta melakukan sanksi sosial kepada perusahaan pelanggar dengan menyiarkannya melalui media massa cetak maupun elektronik,” ujarnya.
Terakhir, Posko THR Jatim pun mendesak Disnakertrans Jatim segera mengeluarkan Nota Dinas pelanggaran terhadap 20 perusahaan yang tercatat.
“Karena mereka tidak mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” ujar Habibus.(den/iss)