Jumat, 22 November 2024

Sasar 16,6 Juta Petani Kecil, Kartu Tani Ubah Pola Distribusi Pupuk Subsidi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Petani menunjukkan Kartu Tani yang mereka dapatkan. Foto: Antara

Kementerian Pertanian meluncurkan Kartu Tani sebagai alat bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Ada belasan juta petani yang menjadi sasaran program kartu tani pupuk subsidi ini. Sebagian dari mereka mengaku mendapat manfaat dengan adanya pupuk subsidi yang mereka dapatkan.

Sarwo Edhy Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, ada sebanyak 16,6 juta petani berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi sasaran penerima manfaat subsidi pupuk 2021 ini.

Penerima manfaat langsung pupuk bersubsidi ini, kata Sarwo Edhy, adalah petani kecil dengan luas garapan sawah maksimal dua hektare. Dia memperkirakan, dari 16,6 juta petani di Indonesia itu ada 32 juta hektare luas tanam yang mereka kerjakan. Di antaranya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

“Alokasi subsidinya sebesar Rp25,276 triliun. Rata-rata alokasi subsidi sebesar Rp1,52 juta per petani per tahun atau Rp766.000 per hektare per tahun,” jelasnya.

Edhy menuturkan, subsidi pupuk mendorong penggunaan pupuk agar potensi genetik produktivitas varietas unggul semakin optimal. Di daerah yang produktivitasnya tinggi, lanjutnya, subsidi pupuk berperan mempertahankan produktivitasnya agar tidak turun.

Sejumlah petani mengaku merasakan manfaat program pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani ini. Edi Susanto petani dari Desa Lengkong, Kecamatan Mojo Anyar, Kabupaten Mojokerto salah satunya. Dengan Kartu Tani dia menjadi lebih mudah mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Saya sejak punya Kartu Tani mendapat kuota urea 41 kilogram, NPK 81 kilogram, ZA 14 kilogram, dan pupuk organik 148 kilogram untuk musim tanam pertama jagung. Pengambilannya bisa disesuaikan kebutuhan,” kata Susanto, di Surabaya, Sabtu (17/5/2021).

Dia mengaku beberapa kali menemui kendala dalam beradaptasi dari metode pembelian pupuk bersubsidi secara manual menjadi menggunakan kartu tani. “Kalau manfaatnya kartu tani jelas ada, hanya saja karena petani rata-rata sudah tua-tua, kebanyakan belum paham elektronik,” ujarnya.

Susanto menjelaskan, syarat untuk mendapat kartu ini, petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan). Lalu, petani harus mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Kemudian data itu diverifikasi melalui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan diarahkan ke sistem e-RDKK. “Terus datanya diupload di e-RDKK, petani harus hadir ke bank yang di tunjuk agar kartu tani terbit,” kata dia.

Ahmad Muzayyin Ketua Kelompok Tani (Poktan) Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang mengaku, seluruh anggota kelompoknya telah memiliki kartu tani. Meskipun ada sebagian petani yang belum melakukan pengaktifan kartu tani ke bank terkait.

“Untuk kartu tani ada yang sebagian aktif dan tidak, karena petani tidak mengerti iptek, sehingga perlu pendampingan dari Poktan dalam mengaktifkan kartu tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Muzayyin berharap ada sosialisasi masif dari pemerintah kepada poktan. Ia juga berharap ada pendampingan dari pemerintah, khususnya anggota poktane yang sudah usia lanjut. “Karena petani rata-rata sudah tua, tidak paham internet dan upload. Saya harap ada pendampingan dan bisa dipermudah lagi ngurus kartu tani,” katanya.

Untuk diketahui, Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Kartu Tani merupakan prasyarat penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan penyaluran pupuk subsidi sekaligus meminimalisir penyelewengan.

Bukan hanya itu saja, petani juga mendapatkan berbagai layanan perbankan. Seperti misalnya buku tabungan dan dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal usaha taninya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs