Joko Widodo Presiden memperkenalkan figur-figur yang tergabung sebagai anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA).
Lembaga Pengelola Investasi merupakan lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri yang dibentuk oleh undang-undang untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
“Pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, diperintah langsung oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2020,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Selasa (16/2/2021).
Dewan Pengawas LPI terdiri atas lima orang dengan dua di antaranya ditetapkan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Adapun tiga orang lainnya berasal dari unsur profesional dan independen yang sebelumnya telah melalui sejumlah proses seleksi serta memperoleh persetujuan DPR.
Dewan Pengawas LPI tersebut selanjutnya memilih dewan direktur yang berjumlah lima orang yang seluruhnya diisi oleh kalangan profesional, sebagaimana yang telah diperkenalkan oleh Presiden.
Keterlibatan unsur profesional dan independen tersebut diharapkan akan menjamin INA sebagai institusi profesional yang bergerak dan bekerja berdasarkan pertimbangan profesional, dari pengalaman puluhan tahun para anggotanya.
“INA dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh undang-undang dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya. INA juga dikelola oleh putra-putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional yang dijaring oleh panitia seleksi dibantu oleh para headhunter profesional,” kata Presiden.
Dengan fondasi hukum dan dukungan politik yang kuat serta dijalankan oleh dewan pengawas, jajaran direksi, dan jejaring internasional yang hebat, Kepala Negara meyakini bahwa INA akan memperoleh kepercayaan nasional dan internasional.
“Saya bersama jajaran Pemerintah juga mengharapkan DPR, BPK, dan lembaga-lembaga negara lainnya juga mendukung penuh gerak Indonesia Investment Authority ini. Harus inovatif, harus berani ambil keputusan yang out of the box dengan tata kelola yang baik. Indonesia harus mempunyai alternatif pembiayaan yang memadai untuk akselerasi Indonesia Maju,” tandasnya.
Anggota Dewan Pengawas INA, yang terdiri atas lima orang, sebelumnya telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden pada 27 Januari 2021 lalu. Kelimanya yang kali ini diperkenalkan Presiden ialah:
1. Menteri Keuangan (Sri Mulyani), sebagai ketua merangkap anggota;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir), sebagai anggota;
3. Haryanto Sahari, sebagai anggota;
4. Yozua Makes, sebagai anggota; dan
5. Darwin Cyril Noerhadi, sebagai anggota.
Adapun Dewan Direktur INA, juga terdiri atas lima orang yang semuanya berasal dari kalangan profesional, ialah sebagai berikut:
1. Ridha Wirakusumah, sebagai Ketua Dewan Direktur;
2. Arief Budiman, sebagai Wakil Ketua Dewan Direktur/Direktur Investasi;
3. Stefanus Ade Hadiwidjaja, sebagai Direktur Investasi;
4. Marita Alisjahbana, sebagai Direktur Risiko; dan
5. Eddy Porwanto, sebagai Direktur Keuangan.(dfn/ipg)