Jumat, 22 November 2024

Piutang Negara Senilai Rp76,89 Triliun Masih Macet

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) mencatat jumlah piutang negara/daerah hingga 11 November 2021 yang diurus PUPN sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp76,89 triliun.

Sumarsono Kasubdit Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjelaskan, BKPN itu adalah berkas piutang negara yang macet dan diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L).

“Ini merupakan PR kami (PUPN) untuk bisa menyelesaikan berkas-berkas ini, dan semoga ini bisa kami laksanakan sehingga ada pemasukan kepada negara untuk membiayai kebutuhan negara,” katanya, Sabtu (13/11/2021).

Sumarsono mengatakan, PUPN menargetkan pada akhir 2021 akan ada penuntasan piutang negara ini sehingga menurunkan outstanding piutang mencapai Rp2,261 triliun dan menurunkan jumlah BKPN sebanyak 19.760 berkas.

Adapun pencapaian PUPN sampai 11 November 2021 lalu, terjadi penurunan outstanding piutang yang telah tuntas sebanyak Rp2,23 triliun dan sebanyak 18.332 BKPN yang dinyatakan rampung.

“Kalau untuk outsandingnya kami sudah ada di angka 100 (persen) dan untuk penyelesain BKPN-nya kami masih di bawah 100 (persen),” ujarnya.

Dia jelaskan, dalam mengurus piutang negara, banyak tantangan yang harus dilalui PUPN.

Salah satu di antaranya adalah alamat debitur yang tidak valid. Untuk itu, Sumarsono mengatakan bahwa PUPN melakukan tracing lewat kerja sama dengan pihak lain.

“Kami juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait. Misalnya seperti alamat yang tidak diketahui, kami bekerja sama dengan Dukcapil melalui tracing KTP. Nanti setelah dapat NIK-nya, kami akan telusuri dan bisa kami dapat alamatnya,” tegas Sumarsono.

Sumarsono menjelaskan bahwa Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat interdepartemental.

Keanggotannya berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

“Jadi yang kemarin melakukan kegiatan PUPN itu, dapat kami garis bawahi bahwa itu bukan hanya dari Kementerian Keuangan, tetapi PUPN bersifat interdepartemental,” kataSumarsono.

Sekadar informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan sejumlah syarat. Pertama, kualitas piutang telah macet, kemudian sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil.

Upaya yang dipersyaratkan antara lain secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi (restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash programe, gugatan ke Pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah daerah, Penyertaan Modal Negara, penjualan hak tagih, debt to asset swap.

Selanjutnya, syarat ketiga adalah adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum. Keempat, dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara.

Kemudian, kelima, harus dilengkapi resume piutang negara seperti identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dalam proses pengurusan piutang negara, PUPN salah satunya berwarna melakukan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya.

Berdasarkan Undang-Undang 49 Prp Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2017 (PMK 102/2017), dalam menjalankan tugas, PUPN berwenang membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.

Adapun aset yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan.

Upaya pengembalian hak negara dimaksud di antaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.(faz/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs