Perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang tentu berdampak kepada sektor bisnis seperti hotel, restoran, dan unit usaha lainnya.
Dwi Cahyono Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim bahkan mengakui, beberapa pengusaha sudah menyerah dengan PPKM dan kondisi pandemi yang tak kunjung berakhir.
“PHRI ini kan membawahi hotel dan restoran. Di Jatim sendiri kita sudah lempar handuk. Kalau ditinjau lagi, kita sudah menyerah, sudah bendera putih,” kata Dwi kepada Radio Suara Surabaya, Senin (26/7/2021) pagi.
Menurutnya, ini dikarenakan stimulus ekonomi untuk bisnis perhotelan dan restoran sudah berhenti sejak Februari 2021 lalu. Padahal, pemulihan bisnis belum normal bahkan makin terpuruk sejak lonjakan tajam peningkatan kasus pada beberapa bulan terakhir.
Dwi mengaku, tidak semua restoran dan kafe mampu bertahan dengan sistem take away karena strategi bisnisnya yang memang menjual pengalaman pengunjung di restoran itu.
“Kafe atau restoran yang buka malam, itu kan sulit take away karena yang yang dijual lokasinya, atmosfernya. Daripada take away banyak orang mending masak di rumah masing-masing,” ujarnya.
Dwi mengatakan, tahun lalu sudah ada 15-20 ribu karyawan hotel dan restoran di Jawa Timur yang dirumahkan. Dia meyakini, tahun ini akan ada lebih banyak bahkan dua kali lipat lebih banyak karyawan yang dirumahkan karena mobilitas masyarakat yang semakin diperketat.
Hal sama juga disampaikan oleh Dwi Ken Hendrawanto Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim. Menurutnya, perpanjangan PPKM Level 4 ini sangat berdampak kepada pelaku industri, terutama industri yang bergerak di kebutuhan sehari-hari.
Apalagi, daerah yang memiliki jumlah kasus persebaran Covid-19 yang tinggi adalah kota-kota besar di Jawa Timur sepeti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Gresik, Mojokerto, Pasuruan hingga Jember. Sedangkan kota-kota besar tersebut menjadi daerah sentra industri di Jawa Timur.
“Dampaknya luar biasa terutama distribusi karena banyak pembatasan antarkota yang menghambat pengiriman, ditambah sektor-sektor lain yang dibatasi,” kata Dwi Ken kepada Radio Suara Surabaya pada Senin pagi.
Dia mengakui, bahwa usaha yang bergerak di bahan kebutuhan pokok sehari-hari memang diizinkan terus beroperasi selama PPKM asalkan memiliki surat izin lengkap. Sayangnya, banyak usaha kecil yang belum bisa mendapatkan surat itu dengan mudah.
Ia berharap, agar angka penyebaran kasus Covid-19 dan kematian semakin turun sehingga pemerintah tidak perlu kembali memperpanjang penerapan PPKM baik di kawasan terkategori level 4 maupun level 3.
“Semoga pemerintah tidak melanjutkan lagi dengan pembatasan-pembatasan dan jumlah kematian akibat terpapar Covid bisa berkurang selama seminggu ini sampai 2 Agustus mendatang,” harapnya.
Perlu diketahui, berkaitan perpanjangan PPKM kali ini, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Instruksi (Inmendagri) 24/2021 tentang PPKM Covid-19 Level 4 dan Level 3 di Wilayah Jawa dan Bali.
Surabaya termasuk wilayah PPKM Level 4 yang mana di Inmendagri itu, dalam diktum ketiga huruf (f) poin ke-(2) disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe, yang berlokasi di dalam gedung/toko tertutup, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall, hanya boleh menerima delivery/take away, tidak boleh makan di tempat (dine-in).
Sementara, pada diktum yang sama huruf (f) di poin ke-(1), pemerintah melonggarkan pembatasan untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya. Usaha ini boleh buka sampai pukul 20.00 WIB dan boleh menerima makan di tempat maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.(tin/den)