Jumat, 22 November 2024

Pengamat Ingatkan Pengguna Aplikasi Pinjol Baca Kontrak Sebelum Klik ‘Setuju’

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi.

Sebelum mengajukan pinjaman secara online (pinjol) melalui aplikasi, pengguna wajib untuk membaca dan memahami betul isi kontrak yang ditawarkan sebelum melakukan kesepakatan dengan mengklik “setuju” atau “agree”. Hal itu disampaikan oleh dr. Aris Armuninggar pengamat sekaligus dosen hukum bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair).

Menurut dosen yang akrab disapa Monik tersebut, unsur kesepakatan antara dua pihak adalah kunci dari pengajuan pinjaman online. Untuk itu, ia mengingatkan agar pengunduh tidak malas membaca aturan kontrak yang ditawarkan pemberi pinjaman online.

“Kalau kita mengunduh aplikasi, penyakit kita malas membaca. Kita butuh uang, kita tanpa tahu sepakat atau tidak, langsung kita “agree”. Kalau sudah agree (setuju), itu kita sudah sepakat dengan segala konsekuensi,” kata Monik kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (2/6/2021).

Selain membaca kontrak kesepakatan yang ditampilkan di layar aplikasi, pengguna juga harus memperhatikan apakah aplikasi pinjol tersebut sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan.

Per 4 Mei 2021, OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK ada 138 perusahaan. Pengguna dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin perusahaan pinjol tersebut.

Mengenai aplikasi pinjol yang mengambil data kontak pengguna, Monik mengimbau pengguna harus waspada. Biasanya, setelah mengunduh aplikasi, akan ada perjanjian yang ditawarkan seperti apakah pihak aplikasi boleh mengakses data kontak pengguna. Saat kontrak itu muncul di layar, maka pengguna harus berfikir ulang untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Karena jika pengguna langsung mengklik setuju, maka otomatis data kontak keluarga, sahabat dan kerabat bisa diakses dan tidak menutup kemungkinan menjadi sasaran intimidasi saat pengguna telat mengembalikan pinjaman.

“Kita harus tahu kesepakatan di dalamnya, misalnya apa boleh aplikasi bisa mengakses kontak Anda? itu harus diwaspadai karena otomatis itu tidak beres. Satu-satunya hal adalah waspada,” ujarnya.

Meski begitu, Monik menegaskan dengan menyebarkan kontak dan ‘meneror’ pihak ketiga bahkan diminta untuk ikut menagih, hal itu dilarang dan dapat diperkarakan secara hukum. Karena hal itu menyalahi hak privasi pengguna.

“Kalau saya sebagai teman yang dari pengutang lalu diganggu, saya tentu tidak nyaman. Kalau tidak nyaman apakah saya bisa melaporkan? bisa. Laporkan saja ke kepolisian. Apalagi di ranah cyber crime sepengalaman saya penanganan lebih cepat,” imbuhnya.

Tetapi Monik kembali mengingatkan, untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan lebih jauh, pengguna wajib membaca dan memahami isi kontrak yang ditawarkan aplikasi sebelum mengklik “setuju” sebagai bentuk kewaspadaan awal.(tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs