Sebelum adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan pedagang Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung.
Tentu, dalam pelaksanaannya, dilakukan dengan pembatasan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Taufik Siswanto Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya melalui keterangan tertulis mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hi-Tech Mall.
Selama pandemi, para pedagang ini melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.
“Secara umum dari awal pandemi kami perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara daring,” kata Taufik di kantornya, Sabtu (21/08/2021).
Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu.
Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4.
“Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mal ingin buka,” terangnya.
Oleh sebab itu, Taufik menyatakan, Pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di Hi-Tech Mall.
SOP itu sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung, maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.
“Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Hi-Tech Mall. Yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga dilakukan pengetatan,” ujarnya.
Sementara itu, Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menjelaskan, saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Hi-Tech Mall telah rampung.
SOP itu, berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.
“Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Hi-Tech Mall sudah rampung,” kata Irvan Widyanto.
Di dalam SOP itu, diatur pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Hi-Tech Mal. Baik untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan.
Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.
“Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak dibolehkan masuk ke dalam area mal,” terangnya.
Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam SOP itu juga diatur soal jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.
“Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi soal jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk,” ujarnya.
Terlebih penting lagi, kata Irvan, Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang Hi-Tech Mall, harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan.
Antara lain, dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker dan memanfaatkan sarana kebersihan.
“Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut,” paparnya.
Tak hanya itu, Irvan menambahkan, bahwa Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai.
Karenanya, mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran tetap dilakukan secara tunai.
“Jadi pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan tentang keberadaan pedagang IT yang menjual barang dagangannya di luar gedung Hi-Tech Mall.
Melalui keterangan tertulis itu, Pemkot Surabaya membantah adanya larangan berjualan di dalam mal, melainkan adanya pengetatan penerapan protokol kesehatan.(ton/iss/den)